PERMASALAHAN FIQH DALAM PELAKSANAAN IBADAH HAJI
Abstract
Ibadah Haji merupakan salah rukun Islam yang kelima, sehingga
seorang Muslim yang mampu wajiblah ia untuk mengerjakannya.
Dikarenakan ibadah Haji dilakukan di Makkah, maka banyak sekali
masalah-malah yang muncul bagi mereka yang akan menjalan-kannya,
baik masalah pendaftaran, persiapan, pemberangkatan, serta
kegiatan-kegiatan yang ada di Makkah. Melihat fenomen itulah penulis
tertarik untuk membahas permasalahan figh dalam manasik Haji.
Begitu banyaknya masalah haji maka penulis membatasi pada miqat,
tarwiyah, mabid, dam dan badal. Setelah ditelusuri dari berbagai
sumber didapat kesimpulan bahwa: Bandara King Abdul Aziz dapat
dijadikan miqat makani bagi jemaah haji Indonesia gelombang kedua,
Tarwiyah yaitu keberangkatan jemaah haji ke Mina sebelum
Arafah sangat dianjurkan sepanjang memungkinkan dan tidak
merugikan, Mabid di Mina pada waktu melempar jumrah hukumnya
adalah wajib, waktu penyembelihan hewan dam adalah pada hari
nahar tanggal 10 Dzulhijjah sebelum tahallul atau pada hari-hari
Tasyriq. Majlis tarjih Muhammadiyah untuk sementara berpendapat
bahwa anak dapat menjadi badal untuk menghajikan bapak dan
ibunya