• Login
    View Item 
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Jurnal Ishraqi
    • Volume 5 No. 1, Januari 2009
    • View Item
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Jurnal Ishraqi
    • Volume 5 No. 1, Januari 2009
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KAWIN HAMIL DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (Tinjauan Maqashid Syariah)

    Thumbnail
    View/Open
    3. Nurul Huda.pdf (142.3Kb)
    Date
    2009-01
    Author
    Huda, Nurul
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perkawinan merupakan salah satu perbuatan yang disyari’atkan Islam untuk mengikat pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Islam telah mengatur masalah perkawinan dengan sangat rinci, dan itu ditunjukkan dalam syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Meskipunpun demikian, lembaga perkawinan tetap menghadapi tantangan, bahkan bisa terancam eksistensinya ketika dihadapkan pada problem sosial tentang masalah kehamilan yang terjadi di luar nikah. Problem ini menjadi semakin bertambah rumit ketika dalam kehidupan sosial dewasa ini ternyata kasus ini banyak terjadi di kalangan masyarakat. Kasus ini tidak hanya menyangkut perbuatan zina dari para pelaku dan hukuman hudud atas perbuatannya, melainkan juga menyangkut status dan nasib hidup bayi yang ada dalam kandungannya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, apa dasar hukum yang dipakai dalam merumuskan ketentuan kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam? Bagaimana ketentuan hukum kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut ditinjau dari pendekatan maqashid syariah?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), sebagai analisisnya menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatan maqashid syariah. Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini memperoleh kesimpulan: pertama, Dasar hukum yang dipakai dalam ketentuan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam adalah hadits Nabi Muhammad saw “awwaluhu sifahun wa al-ahiruhu nikahun, wa al-haramu la yuharrimu al-halala”. Selain itu ketetapan pasal 53 KHI ini juga mempertimbangkan landasan filosofis, sosiologis, dan psikologis, sebagai pertimbangan menjadi landasan hukum. Kedua, melalui analisis maqashid syariah ketentuan pasal 53 KHI ini juga memperhatikan kemashlahatan, terutama kemashlahatan bagi wanita hamil dan anak di dalam kandungannya, sehingga dengan dibolehkan melangsungkan perkawinandiharapkan mampu memelihara dan mewujudkan lima unsur pokok, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/2277
    Collections
    • Volume 5 No. 1, Januari 2009

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV