KAWIN HAMIL DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (Tinjauan Maqashid Syariah)
Abstract
Perkawinan merupakan salah satu perbuatan yang disyari’atkan Islam
untuk mengikat pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom
sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Islam telah mengatur
masalah perkawinan dengan sangat rinci, dan itu ditunjukkan dalam syarat dan
ketentuan yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Meskipunpun demikian, lembaga
perkawinan tetap menghadapi tantangan, bahkan bisa terancam eksistensinya
ketika dihadapkan pada problem sosial tentang masalah kehamilan yang
terjadi di luar nikah. Problem ini menjadi semakin bertambah rumit ketika dalam
kehidupan sosial dewasa ini ternyata kasus ini banyak terjadi di kalangan masyarakat.
Kasus ini tidak hanya menyangkut perbuatan zina dari para pelaku dan
hukuman hudud atas perbuatannya, melainkan juga menyangkut status dan nasib
hidup bayi yang ada dalam kandungannya. Permasalahan yang diangkat dalam
penelitian ini adalah, apa dasar hukum yang dipakai dalam merumuskan ketentuan
kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam? Bagaimana ketentuan hukum
kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut ditinjau dari pendekatan
maqashid syariah?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library
research), sebagai analisisnya menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatan
maqashid syariah. Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini memperoleh
kesimpulan: pertama, Dasar hukum yang dipakai dalam ketentuan pasal 53
Kompilasi Hukum Islam adalah hadits Nabi Muhammad saw “awwaluhu sifahun
wa al-ahiruhu nikahun, wa al-haramu la yuharrimu al-halala”. Selain itu ketetapan
pasal 53 KHI ini juga mempertimbangkan landasan filosofis, sosiologis,
dan psikologis, sebagai pertimbangan menjadi landasan hukum. Kedua, melalui
analisis maqashid syariah ketentuan pasal 53 KHI ini juga memperhatikan
kemashlahatan, terutama kemashlahatan bagi wanita hamil dan anak di dalam
kandungannya, sehingga dengan dibolehkan melangsungkan perkawinandiharapkan mampu memelihara dan mewujudkan lima unsur pokok, yaitu: agama,
jiwa, akal, keturunan, dan harta.