dc.identifier.citation | Al-Afriqi, Ibn Mansur. tt. Lisan al-Arabi, Beirut: Dar al-Sadr. Al-’Arabi, Abu Bakar Muhammad bin Abdullah. tt. Ahkamul Qur’an, Beirut: Dar al-Fikr. Al-Hasybi, M. Bagir. 2002. Fiqh Praktis Menurut al-Quran, Sunnah, dan Pendapat Para Ulama. Bandung: Mizan. Al-Khatib, Yahya Abdurrahman. 2003. Hukum-Hukum Wanita Hamil: Ibadah, Perdata, Pidana. Bangil: al-Izzah. Al-Sayis, Ali. 1970. Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihadi wa Atwaruh, Kairo: Majma’ al- Buhus al-Islamiyyah. Al-Syathibi, Abu Ishaq. tt. al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam I, Beirut: Dar al-Fikr. _______. tt. al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam II, Beirut: Dar al-Fikr. Asy-Syaukani, Imam Muhammad. 1994. Nailul Authar, (terj. Adib Bisri Musthafa), Semarang: Asy-Syifa’. Arikunto, Suharsimi. 1992. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Bakri, Asafri Jaya. 1996. Konsep Maqashid Syari’ah Menurut al-Syatibi, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Basyir, Ahmad Azhar. 1990. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Gajah mada University Press. Daradjat, Zakiah. 1995. Ilmu Fiqh (Jilid II), Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Republik Indonesia. 2005. Draf Kelima Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Djamil, Fathurrahman. 1999. Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu. Gerungan, W.A.. 2004. Psikologi Sosial, Bandung: Rafika Aditama. Haroen, Nasrun. 1996. Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Publishing House. Hamzah, Andi. 1986. Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.Karim, Zairina Anaris. 2009. Perkawinan Hamil Zina Dalam Mencapai Keutuhan Rumah Tangga (Studi Pandangan Tokoh Masyarakat Di Kelurahan Prenggan Kotagede Yogyakarta) (Skripsi) Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Kompilasi Hukum Islam. 2007. Bandung: Fokus Media. Lexy J, Moleong. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya. Marwadi. 1984. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Yogyakarta: BPFE. Mu’allim, Amir dan Yusdani. 1999. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press. Mudzhar, Atho. 2000. Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press. Muhdlor, A. Zuhdi. 1995. Memahami Hukum Islam. Bandung: al-Bayan. Qutb, Sayyid. 1987. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Beirut: Darus Syuruq. Ramulyo, Moh. Idris. (1996). Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara. Sariyanti. 2007. Dispensasi Kawin Karena Hubungan Luar Nikah (Studi Penetapan Hakim di Pengadilan Agama Salatiga Tahun 2005) (Skripsi), Jurusan Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga. Shihab, Quraish. 2004. Kumpulan Tanya Jawab: Mistik, Seks dan Ibadah, Jakarta: Penerbit Republika. Surakhmad, Winarto. 1990. Pengantar Penelitian Ilmiah (Dasar Petodik Teknik). Bandung: Tarsito. Syaltout, Mahmoud. 1966. Islam: Aqidah wa Syari’ah, Kairo: Dar al-Qalam. Syarifuddin, Amir. 1993. Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, Padang: Angkasa Raya Padang. Syifa, Muh. Nur. 2009. Kawin Hamil Dan Implikasinya Di Kua Kecamatan Imogiri Bantul Yogyakarta Tahun 2006-2007 Dalam Tinjauan Hukum Islam, (Skripsi), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.Taimiyyah, Ibnu. 1997. Hukum-Hukum Perkawinan. Penterj. Rusnan Yahya. Jakarta: Pustaka al-Kautsar. Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih. 1995. Tanya Jawab Agama, Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah. _______. 1997. Tanya Jawab Agama, Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah. _______. 2003. Tanya Jawab Agama, Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah. Yunus, Mahmud. 1981. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: PT. Hidakarya Agung. Zein, Asmar Yetti dan Suryani, Eko. 2005. Psikologi Ibu dan Anak. Yogyakarta: Fitramaya. | en_US |
dc.description.abstract | Perkawinan merupakan salah satu perbuatan yang disyari’atkan Islam
untuk mengikat pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom
sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Islam telah mengatur
masalah perkawinan dengan sangat rinci, dan itu ditunjukkan dalam syarat dan
ketentuan yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Meskipunpun demikian, lembaga
perkawinan tetap menghadapi tantangan, bahkan bisa terancam eksistensinya
ketika dihadapkan pada problem sosial tentang masalah kehamilan yang
terjadi di luar nikah. Problem ini menjadi semakin bertambah rumit ketika dalam
kehidupan sosial dewasa ini ternyata kasus ini banyak terjadi di kalangan masyarakat.
Kasus ini tidak hanya menyangkut perbuatan zina dari para pelaku dan
hukuman hudud atas perbuatannya, melainkan juga menyangkut status dan nasib
hidup bayi yang ada dalam kandungannya. Permasalahan yang diangkat dalam
penelitian ini adalah, apa dasar hukum yang dipakai dalam merumuskan ketentuan
kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam? Bagaimana ketentuan hukum
kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut ditinjau dari pendekatan
maqashid syariah?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library
research), sebagai analisisnya menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatan
maqashid syariah. Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini memperoleh
kesimpulan: pertama, Dasar hukum yang dipakai dalam ketentuan pasal 53
Kompilasi Hukum Islam adalah hadits Nabi Muhammad saw “awwaluhu sifahun
wa al-ahiruhu nikahun, wa al-haramu la yuharrimu al-halala”. Selain itu ketetapan
pasal 53 KHI ini juga mempertimbangkan landasan filosofis, sosiologis,
dan psikologis, sebagai pertimbangan menjadi landasan hukum. Kedua, melalui
analisis maqashid syariah ketentuan pasal 53 KHI ini juga memperhatikan
kemashlahatan, terutama kemashlahatan bagi wanita hamil dan anak di dalam
kandungannya, sehingga dengan dibolehkan melangsungkan perkawinandiharapkan mampu memelihara dan mewujudkan lima unsur pokok, yaitu: agama,
jiwa, akal, keturunan, dan harta. | en_US |