MODEL PENYELESAIAN SECARA ALTERNATIF DALAM PERADILAN PIDANA (Studi Khusus terhadap Model Penyelesaian Perkara Pidana oleh Lembaga Kepolisian)
Abstract
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk-bentuk perkara pidana apa yang ditangani
oleh kepolisian; bagaimana kepolisian menyelesaikan perkara pidana yang ada; dan bagaimana pandangan
kepolisian terhadap penyelesaian perkara pidana secara alternative.
Tujuan dari penelitian pada tahun pertama ini adalah untuk; (1) mendeskripsikan bentuk-bentuk
perkara pidana yang ditangani kepolisian; (2) menginventarisasi cara-cara penyelesaian perkara pidana
yang dilakukan kepolisian; dan (3) mendeskripsikan pandangan kepolisian terhadap model penyelesaian
perkara pidana secara alternatif.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum–sosiologis dengan pendekatan kualitatif.Data yang
diperlukan meliputi data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan dengan teknik content analysis
melalui model legal interpretation dan theoritical interpretation.
HasilPeneltian menunjukkan bahwa bentuk–bentuk tindak pidana ditangani oleh Polresta Surakarta
selama Januari–Mei 2011, ada 33 jenis Tindak Pidana, yaitu 25 tindak pidana, dan 8 tindak pidana
inkonvensional. Polresta Surakarta masih selalu menyelesaikan perkara pidana dengan model yuridis
formal, yaitu membawa ke proses peradilan. Sebenarnya Kepolisian berkehendak untuk menerapan ADR
dalam penyelesaian perkara pidana, terbukti ada STR Kabareskrim Polri No. ST/110/V/2011, tanggal 18
Mei 2011 tentang Pedoman Penerapan ADR Di Jajaran Reskrim Polri. Hanya sayang, kebijakan tersebut
ditunda dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri No. . ST/209/IX/2011, tanggal 6 September 2011,
tentang Penangguhan Penerapan ADR di jajaran Reskrim Polri