Show simple item record

dc.contributor.authorSUDARYONO
dc.contributor.authorIKSAN, M
dc.contributor.authorKUSWARDHANI
dc.date.accessioned2013-01-10T07:04:58Z
dc.date.available2013-01-10T07:04:58Z
dc.date.issued2011-11
dc.identifier.citationAndreae, Fockema, 1983, Kamus Istilah Hukum (Terjemahan saleh Adiwinata, et, al, Bina Cipta, Bandung. Briyan A. Garner, 1999, Black’s Law Dictionary (Seventh Edition), ST Paul, Minn: West Group. Blumberg, Abraham S, 1970, Criminal Juctice, Quandrangel Books, Chicago. Echols, John M. dan Hasan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia PT. Gramedia, Jakarta. Fockema-Andreae, Kamus Istilah Hukum (Terjemahan saleh Adiwinata, et, al, Bina Cipta bandung Gautama, Sudargo, 1996, Aneka Hukum Arbitrase (Ke Arah Hukum Arbitrase Indonesia yang Baru), Citra Aditya Bakti, Bandung. Harahap, M. Yahya, 2002, PembahasanPermasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafoika, Jakarta. Marshal, Tony F., 1995, Alternatives to Criminal Courts, Gower. Marzuki, Suparman, 1977, Hukum Modern dan Institusi Sosial, dalam Jurnal Hukum ,Fakultas Hukum UII, Yogyakarta. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori sdan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung. ------------------, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni Bandung. Muladi, 1990, Proyektsi Hukum Pidana Materiil Indonesia D Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar lmu Hukum, Faklutas Hukum UNDIP, Semarang, 24 Februari 1990. Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang. Nawawi Arief, Barda, Aspek Kebijakan Mediasi Penal dalam Penyelesaian Sengket Di luar Pngadilan, Makalah Seminar Nasional “Pertanggungjawaban Hukum Korporasi dalam Konteks Good Corporate Governance”, Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, di Inter Continental Hotel, Jakarta, 27 Maret 2007. -----------------, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung. Peters, A.A.G.A dan Koesrini Siswosoebroto (ed).,1988, Hukum dan Perkembangan Sosial, Bk. I, Sinar Harapan, Jakarta P. Hadi, Sudharto, 1999, Konflik Linkungan dan ADR, Makalah Pelatihan “Pilihan Penyelesaian Sengketa (ADR), UNDIP, Semarang. Podgorecki, Adam, 1987, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, Jakarta, Bina Aksara. Purbopranoto, Kuntjoro, 1978, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni Bandung. Rahardjo, Satjipto, 1983, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Sinar Baru, Bandung. ------------------, 2002, Sosiologi Hukum (Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah), Muhammadiyah University Press, Surakrta. ------------------, Sesuai Prosedur Itu Tidak Cukup, Kompas, 7 Oktober 2004. ------------------, Hukum Progresif Sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, Makalah Seminar Nasional “Menggagas Ilmu Hukum Progresif Indonesia”, Kerjasama IAIN Walisongo dengan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP Semarang, 8 Desember 2004. Santosa, Mas Achmad, 1999, Perkembangan Pelembagaan ADR di Indonesia, Makalah Pelatihan “Pilihan Penyelesaian Sengketa (ADR) di bidang Lingkungan”,UNDIP, Semarang. Soekanto, Soerjono, 1979, Penegakan Hukum Dan Kesadaran Hukum, Makalah Pada Seminar Hukum Nasional Ke IV, Jakarta. ------------------, 1979. Masalah Penegakan Hukum Dan Kesadaran Hukum, Hukum Dan pembangunan,No. 5, Universitas Indonesia, tahun ke IX, September. Sudarto, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung. ------------------, 1981, Kapita selekta ukum Pidana, Alumni, Bandung. ------------------, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat (Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana), Sinar Baru, Bandung. Sudaryono, 1995, Dilema Polisi dalam Penegakan hokum, Jornal Ilmiah “Gelosa Hukum” (Kajian masalah-masalah hukum), No. 2 Tahun 1995, Facultas Hukum UMS. Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Masalah, ELSAM dan HUMA, Jakarta. Von Hentig, 1948, menulis buku dengan “The Criminal and his Voctim”. von Magnis, Franz, Etika Umum, Masalah Pokok Filsafat Moral, Yogjakarta, Kanisius Walker. S., 1983, “The Police in America “, New York : Mc Graw- Hill. de Smith, Stanley, 1983, Constitutional And Administrative Law , Penguins Books, London. Warassih, Esmi, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru, semarang. GATRA Nomor 7 Beredar Kamis, 24 Desember 2009 JAWA POS, 23 Februari 2007 JAWA POS, 11 Juni 2006 KOMPAS, Minggu, 14 Februari 2010 MEDIA INDONESIA, Rabu, 05 Mei 2010en_US
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/2455
dc.description.abstractPokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk-bentuk perkara pidana apa yang ditangani oleh kepolisian; bagaimana kepolisian menyelesaikan perkara pidana yang ada; dan bagaimana pandangan kepolisian terhadap penyelesaian perkara pidana secara alternative. Tujuan dari penelitian pada tahun pertama ini adalah untuk; (1) mendeskripsikan bentuk-bentuk perkara pidana yang ditangani kepolisian; (2) menginventarisasi cara-cara penyelesaian perkara pidana yang dilakukan kepolisian; dan (3) mendeskripsikan pandangan kepolisian terhadap model penyelesaian perkara pidana secara alternatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum–sosiologis dengan pendekatan kualitatif.Data yang diperlukan meliputi data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan dengan teknik content analysis melalui model legal interpretation dan theoritical interpretation. HasilPeneltian menunjukkan bahwa bentuk–bentuk tindak pidana ditangani oleh Polresta Surakarta selama Januari–Mei 2011, ada 33 jenis Tindak Pidana, yaitu 25 tindak pidana, dan 8 tindak pidana inkonvensional. Polresta Surakarta masih selalu menyelesaikan perkara pidana dengan model yuridis formal, yaitu membawa ke proses peradilan. Sebenarnya Kepolisian berkehendak untuk menerapan ADR dalam penyelesaian perkara pidana, terbukti ada STR Kabareskrim Polri No. ST/110/V/2011, tanggal 18 Mei 2011 tentang Pedoman Penerapan ADR Di Jajaran Reskrim Polri. Hanya sayang, kebijakan tersebut ditunda dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri No. . ST/209/IX/2011, tanggal 6 September 2011, tentang Penangguhan Penerapan ADR di jajaran Reskrim Polrien_US
dc.description.sponsorshipHIBAH BERSAING DIKTIen_US
dc.publisherLPPM-UMSen_US
dc.subjectPenyelesaian Secara Alternatifen_US
dc.subjectPeradilan Pidanaen_US
dc.titleMODEL PENYELESAIAN SECARA ALTERNATIF DALAM PERADILAN PIDANA (Studi Khusus terhadap Model Penyelesaian Perkara Pidana oleh Lembaga Kepolisian)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record