FORMALISASI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) KOTA SURAKARTA (Melalui Pendekatan Arsitektur Kota)
Abstract
Di Kota Surakarta, Pemkot berusaha mengatur PKL di jalan-jalan agar permasalahan
sebagaimana disebutkan di atas agar tidak terjadi, atau minimal tidak semakin parah. Dengan
mengedepankan pemberdayaan PKL, relokasi, shelterisasi, tendanisasi dan grobagisasi diharapkan
akan mampu memberikan kepastian hukum PKL dalam konteks tata ruang kota serta status formal
bagi PKL. Namun demikian kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan
belum mampu memenuhi harapan Pemkot Surakarta.
Bertolak dari hal di atas dilakukan penelitian dengan tujuan untuk melihat seberapa jauh
keterkaitan antara pembinaan/penataan yang dilakukan oleh Pemkot dengan type bangunan/alat
untuk berdagangnya; dan (b) mentysun rekomendas yang berisi tentang arahan tentang
bangunan/alat yang sebaiknya digunakan untuk berdagang PKL. Pengumpulan data dilakukan secara
primer, menggunakan metode analisis kuantitatif dan kualitatif, disajikan scara eskriptif komparatif
untuk mengetahui kecenderungan PKL dalam membentuk fisik bangunan.
Setelah dilakukan analisis dan menghasilkan beberapa temuan yang tersusun dalam simpulan
dan menghasilkan rekomendasi sebagai beriku: (a) Bentuk pembinaan/penetaan yang
direkomendasikan adalah tendanisasi (bongkar pasang seluruhnya) dan robagisasi atau perpaduan
keduanya; (b) material bangunan/alat dan arahan desain untuk berdagang yang disarankan adalah:
(i) Material gerobag berupa atap seng datar dan dinding kaca atau alumunium yang dipadu dengan
pemilihan warna dan bentuk untuk papan nama dan elemen estetis lainnya; (ii) Untuk type bangunan
tenda (bongkar pasang selruhnya) jenis material yang disarankan adalah penutup atap terbuat dari
terpal, dinding berupa terpal atau kain (sekaligus papan nama), dan lantai terbuat dari plesteran atau
paving block. Untuk desain struktur atap diusahakan sedemikian rupa sehingga membentuk atap
cembung (melengkung atau setengah tabung).