PERANAN HUKUM TERHADAP EKONOMI (Kajian Terhadap Pemikiran Ibn Khaldûn)
Abstract
Menurut Ibn Khaldûn, secara sosiologis struktur kehidupan ekonomi
masyarakat dikelompokkan menjadi dua, yaitu; pertama,
masyarakat primitif dan kedua, masyarakat kota (urban). Dari
masing-masing kelompok masyarakat tersebut ternyata memiliki
perbedaan yang tajam mengenai peranan hukum yang berlaku
terhadap kehidupan ekonomi mereka. Bagi masyarakat primitif
dengan segenap kesederhanaan kehidupan yang dijalaninya, serta
sifat-sifat alamiah yang masih kuat melekat pada dirinya, menjadikan
peranan hukum dalam kehidupannya bersifat inheren dalam setiap
perilakunya. Aturan hidupnya secara langsung terbingkai dalam
norma-norma yang biasa berlaku bagi mereka, sehingga aturan
hukum tidak perlu diformalisasikan kedalam institusi resmi, cukup
dalam bentuk norma-norma saja. Sementara bagi masyarakat kota
yang memiliki peradaban yang lebih maju, serta dilingkupi oleh
berbagai problem kehidupan yang komplek, menjadikan peranan
hukum dalam kehidupan ekonomi memiliki legitimasi penuh atas
kelangsungan kehidupan bermasya-rakat. Karena itu perlu
membutuhkan tatanan hukum baru yang berisi tentang segenap
aturan-aturan yang menjelaskan permasalah-an kehidupan ekonomi.
Pentingnya peranan aturan hukum dalam mengendalikan
permasalahan ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya
perkembangan dan pertumbuhan perekonomian. Oleh karena itu,
untuk menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi, aturan hukum berfungsi sebagai sarana pengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Menurut Ibn
Khaldûn, aturan semacam ini sangat diperlukan sebagai kontrol sosial
dalam mengatur kehidupan masyarakat kota (urban) dengan segenap
dinamisasinya yang menimbulkan kompleksitas permasalahan yang
cukup rumit dalam kehidupannya.