Show simple item record

dc.contributor.authorHuda, Nurul
dc.date.accessioned2013-06-11T01:47:29Z
dc.date.available2013-06-11T01:47:29Z
dc.date.issued2012-11
dc.identifier.citation‘Abdurrahman Ibn Khaldûn, 1992. Târîkh Ibn Khaldûn, Jilid I, Beirut: Dâr alKutub al-‘Ilmiyyah. A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, 1988 Hukum dan Perkembangan Sosial, I, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Ahmad Azhar Basyir, 1987, Garis Besar Sistem Ekonomi Islam, Yogyakarta: BPFE. Ahmad Azim Islahi, 1988, Economic Concept of Ibnu Taimiyah, Leicester: The Islamic Foundation. M. Abdul Mannan, 1997, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, penterj. M. Nastangin, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa. M. Quraish Shihab, 1997, Wawasan al-Qur’an, Jakarta: Penerbit Mizan. M. Umer Chapra, 1999, Islam dan Tantangan Ekonomi: Islamisasi Ekonomi Kontemporer, penterj. Nur Hadi Ihsan dan Rifqi Amar, Surabaya: Risalah Gusti. Max Weber, tt, Law in Economy and Society, translation from Wirtschaft und Gessellschaft, second edition (1925) by Edward Shils and Max Rheinstein, New York: Harvard University Press. Muhammad A. al-Buraey, 1986, Islam Landasan Alternatif Administrasi Pembangunan, Jakarta: Rajawali, Nurcholish Madjid, 2000, Islam Doktrin Peradaban: Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan, Jakarta: Paramadina Zainab al-Khudhairi, 1979, Filsafat Sejarah Ibn Khaldun, penterj. Ahmad Rofi’ Utsmani, Bandung: Penerbit Pustaka.en_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/3086
dc.description.abstractMenurut Ibn Khaldûn, secara sosiologis struktur kehidupan ekonomi masyarakat dikelompokkan menjadi dua, yaitu; pertama, masyarakat primitif dan kedua, masyarakat kota (urban). Dari masing-masing kelompok masyarakat tersebut ternyata memiliki perbedaan yang tajam mengenai peranan hukum yang berlaku terhadap kehidupan ekonomi mereka. Bagi masyarakat primitif dengan segenap kesederhanaan kehidupan yang dijalaninya, serta sifat-sifat alamiah yang masih kuat melekat pada dirinya, menjadikan peranan hukum dalam kehidupannya bersifat inheren dalam setiap perilakunya. Aturan hidupnya secara langsung terbingkai dalam norma-norma yang biasa berlaku bagi mereka, sehingga aturan hukum tidak perlu diformalisasikan kedalam institusi resmi, cukup dalam bentuk norma-norma saja. Sementara bagi masyarakat kota yang memiliki peradaban yang lebih maju, serta dilingkupi oleh berbagai problem kehidupan yang komplek, menjadikan peranan hukum dalam kehidupan ekonomi memiliki legitimasi penuh atas kelangsungan kehidupan bermasya-rakat. Karena itu perlu membutuhkan tatanan hukum baru yang berisi tentang segenap aturan-aturan yang menjelaskan permasalah-an kehidupan ekonomi. Pentingnya peranan aturan hukum dalam mengendalikan permasalahan ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan perekonomian. Oleh karena itu, untuk menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi, aturan hukum berfungsi sebagai sarana pengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Menurut Ibn Khaldûn, aturan semacam ini sangat diperlukan sebagai kontrol sosial dalam mengatur kehidupan masyarakat kota (urban) dengan segenap dinamisasinya yang menimbulkan kompleksitas permasalahan yang cukup rumit dalam kehidupannya.en_US
dc.publisherlppmumsen_US
dc.subjecthukumen_US
dc.subjectekonomien_US
dc.subjectIbn Khaldûnen_US
dc.titlePERANAN HUKUM TERHADAP EKONOMI (Kajian Terhadap Pemikiran Ibn Khaldûn)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record