dc.identifier.citation | ‘Abdurrahman Ibn Khaldûn, 1992. Târîkh Ibn Khaldûn, Jilid I, Beirut: Dâr alKutub al-‘Ilmiyyah. A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, 1988 Hukum dan Perkembangan Sosial, I, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Ahmad Azhar Basyir, 1987, Garis Besar Sistem Ekonomi Islam, Yogyakarta: BPFE. Ahmad Azim Islahi, 1988, Economic Concept of Ibnu Taimiyah, Leicester: The Islamic Foundation. M. Abdul Mannan, 1997, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, penterj. M. Nastangin, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa. M. Quraish Shihab, 1997, Wawasan al-Qur’an, Jakarta: Penerbit Mizan. M. Umer Chapra, 1999, Islam dan Tantangan Ekonomi: Islamisasi Ekonomi Kontemporer, penterj. Nur Hadi Ihsan dan Rifqi Amar, Surabaya: Risalah Gusti. Max Weber, tt, Law in Economy and Society, translation from Wirtschaft und Gessellschaft, second edition (1925) by Edward Shils and Max Rheinstein, New York: Harvard University Press. Muhammad A. al-Buraey, 1986, Islam Landasan Alternatif Administrasi Pembangunan, Jakarta: Rajawali, Nurcholish Madjid, 2000, Islam Doktrin Peradaban: Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan, Jakarta: Paramadina Zainab al-Khudhairi, 1979, Filsafat Sejarah Ibn Khaldun, penterj. Ahmad Rofi’ Utsmani, Bandung: Penerbit Pustaka. | en_US |
dc.description.abstract | Menurut Ibn Khaldûn, secara sosiologis struktur kehidupan ekonomi
masyarakat dikelompokkan menjadi dua, yaitu; pertama,
masyarakat primitif dan kedua, masyarakat kota (urban). Dari
masing-masing kelompok masyarakat tersebut ternyata memiliki
perbedaan yang tajam mengenai peranan hukum yang berlaku
terhadap kehidupan ekonomi mereka. Bagi masyarakat primitif
dengan segenap kesederhanaan kehidupan yang dijalaninya, serta
sifat-sifat alamiah yang masih kuat melekat pada dirinya, menjadikan
peranan hukum dalam kehidupannya bersifat inheren dalam setiap
perilakunya. Aturan hidupnya secara langsung terbingkai dalam
norma-norma yang biasa berlaku bagi mereka, sehingga aturan
hukum tidak perlu diformalisasikan kedalam institusi resmi, cukup
dalam bentuk norma-norma saja. Sementara bagi masyarakat kota
yang memiliki peradaban yang lebih maju, serta dilingkupi oleh
berbagai problem kehidupan yang komplek, menjadikan peranan
hukum dalam kehidupan ekonomi memiliki legitimasi penuh atas
kelangsungan kehidupan bermasya-rakat. Karena itu perlu
membutuhkan tatanan hukum baru yang berisi tentang segenap
aturan-aturan yang menjelaskan permasalah-an kehidupan ekonomi.
Pentingnya peranan aturan hukum dalam mengendalikan
permasalahan ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya
perkembangan dan pertumbuhan perekonomian. Oleh karena itu,
untuk menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi, aturan hukum berfungsi sebagai sarana pengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Menurut Ibn
Khaldûn, aturan semacam ini sangat diperlukan sebagai kontrol sosial
dalam mengatur kehidupan masyarakat kota (urban) dengan segenap
dinamisasinya yang menimbulkan kompleksitas permasalahan yang
cukup rumit dalam kehidupannya. | en_US |