Show simple item record

dc.contributor.authorRosyadi, Imron
dc.date.accessioned2013-12-16T03:46:55Z
dc.date.available2013-12-16T03:46:55Z
dc.date.issued2013-05
dc.identifier.citation‘Abdallah M. al-Husayn al-’Amiri, Dekonstruksi Sumber Hukum Islam Pemikiran Hukum Najm ad-Din Thufi (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2004). Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1984). CD Mausû»ah al-Hadîs asy-Syarîf Versi 2000. Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab (Jakarta: Logos, 1997). Ibn Sajar, Kitab Tahzîb at-Tahzîb (Beirut: Dâr al-Fikr, 1984). Ibrahim Hosen, “Beberapa Catatan Tentang Reaktualisasi Hukum Islam,” dalam Muhamad Wahyu Nafis, dkk, Kontekstualisasi Ajaran Islam (Jakarta: Ikatan Persaudaraan Hají Indonesia dan Yayasan Wakaf Paramadina, 1995). Muhammad Abû Zahrah, Abû Hanîfah (Kairo: t.p., 1947). Mushthaafâ Zayd, al-Maslahah fî at-Tasyrî‘ al-Islâmî Najm ad-Dîn at-Tûfî (Kairo: Dâr al-Fikr al-’Arabî, 1964). Yusdani, Peranan Kepentingan Umum dalam Reaktualisasi Hukum: Kajian Konsep Hukum Islam Najamudin al-Tufi (Yogyakarta: UII Press, 2000).en_US
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/4017
dc.description.abstractTulisan ini menyajikan pemikiran at-Tûfî tentang kemaslahatan yang menarik untuk didiskusikan. Pemikiran tokoh ini memiliki ciri khas, bahkan beberapa kalangan menilainya sebagai pemikiran kontroversial. Setelah memperhatikan uraian-uraiannya secara singkat, dihasilkan kesimpulan, bahwa menurut at-Tûfî, kemaslahatan bagi manusia itu merupakan tujuan utama hukum Islam. Kemaslahatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Dengan kemaslahatan ini kesulitan-kesulitas yang dihadapi manusia dapat terhindarkan dari perjalanan hidupnya. Tolok ukur kemaslahatan, menurut at- Tûfî, didasarkan pada perspektif manusia sehingga perlindungan terhadapnya dalam masalah hukum muamalat lebih didahulukan atas pertimbangan hukum lain, termasuk dari nash al-Quran, as- Sunnah al-Makbûlah, dan ijmâ.‘ Artinya, jika ada nash yang tidak selaras dengan kemaslahatan manusia, maka kemaslahatan manusia harus diberi prioritas di atas nash.en_US
dc.publisherLPPM UMSen_US
dc.subjectmua’amalahen_US
dc.subjecthukum Islamen_US
dc.subjectmaslahaten_US
dc.titlePEMIKIRAN AT-TÛFÎ TENTANG KEMASLAHATANen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record