dc.identifier.citation | ‘Abdallah M. al-Husayn al-’Amiri, Dekonstruksi Sumber Hukum Islam Pemikiran Hukum Najm ad-Din Thufi (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2004). Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1984). CD Mausû»ah al-Hadîs asy-Syarîf Versi 2000. Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab (Jakarta: Logos, 1997). Ibn Sajar, Kitab Tahzîb at-Tahzîb (Beirut: Dâr al-Fikr, 1984). Ibrahim Hosen, “Beberapa Catatan Tentang Reaktualisasi Hukum Islam,” dalam Muhamad Wahyu Nafis, dkk, Kontekstualisasi Ajaran Islam (Jakarta: Ikatan Persaudaraan Hají Indonesia dan Yayasan Wakaf Paramadina, 1995). Muhammad Abû Zahrah, Abû Hanîfah (Kairo: t.p., 1947). Mushthaafâ Zayd, al-Maslahah fî at-Tasyrî‘ al-Islâmî Najm ad-Dîn at-Tûfî (Kairo: Dâr al-Fikr al-’Arabî, 1964). Yusdani, Peranan Kepentingan Umum dalam Reaktualisasi Hukum: Kajian Konsep Hukum Islam Najamudin al-Tufi (Yogyakarta: UII Press, 2000). | en_US |
dc.description.abstract | Tulisan ini menyajikan pemikiran at-Tûfî tentang kemaslahatan yang
menarik untuk didiskusikan. Pemikiran tokoh ini memiliki ciri khas,
bahkan beberapa kalangan menilainya sebagai pemikiran kontroversial.
Setelah memperhatikan uraian-uraiannya secara singkat,
dihasilkan kesimpulan, bahwa menurut at-Tûfî, kemaslahatan bagi
manusia itu merupakan tujuan utama hukum Islam. Kemaslahatan
tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada
manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Dengan kemaslahatan
ini kesulitan-kesulitas yang dihadapi manusia dapat terhindarkan
dari perjalanan hidupnya. Tolok ukur kemaslahatan, menurut at-
Tûfî, didasarkan pada perspektif manusia sehingga perlindungan
terhadapnya dalam masalah hukum muamalat lebih didahulukan
atas pertimbangan hukum lain, termasuk dari nash al-Quran, as-
Sunnah al-Makbûlah, dan ijmâ.‘ Artinya, jika ada nash yang tidak
selaras dengan kemaslahatan manusia, maka kemaslahatan manusia
harus diberi prioritas di atas nash. | en_US |