HARMONISASI HUKUM PERBANKAN DAN PERKOPERASIAN DALAM PENGATURAN TENTANG PENGHIMPUNAN DANA SIMPANAN MASYARAKAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang
menyebabkan ketidakharmonisan perbankan dan undang-undang
koperasi dalam mengatur dana tabungan masyarakat kegiatan
peningkatan, dan juga untuk menemukan konsep solusi. Teori-teori
hukum positif dan sosiologis yang digunakan untuk menjawab kedua
tujuan ini. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan bahwa
subjek penelitian adalah konsep intermediasi keuangan kelembagaan
dan operasional lembaga keuangan. Analisis data persediaan
dilakukan melalui tahapan regulasi, interpretasi, dan kemudian
menganalisa induktif dan deduktif. Kesimpulan adalah: faktor-faktor
yang mendasari penyebab ketidakharmonisan terjadi hukum dan
lembaga keuangan perbankan koperasi dalam dana masyarakat
kegiatan penggalangan adalah: (1) perbedaan faktor sejarah, (2)
permintaan masyarakat untuk berbagai jasa keuangan, (3) hukum
ekonomi politik yang ganda. Memecahkan masalah hukum
ketidakharmonisan mengenai hak penyimpanan dana masyarakat
yang dapat dicapai melalui dua alternatif solusi, yaitu: (1) solusi
melalui model pendekatan positif-normatif hukum, dan (2) solusi
melalui pendekatan sosiologis hukum.