Show simple item record

dc.contributor.authorMuhtarom, M.
dc.date.accessioned2013-12-16T03:50:15Z
dc.date.available2013-12-16T03:50:15Z
dc.date.issued2013-05
dc.identifier.citationAbdul Kadir Muhammad & Ridla Murniati, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000 Achwan, Harry Tjahjono dan Totok Subjakto. 1993. Sistem Keuangan. Jakarta: Bank Indonesia. Ahmad M. Ramli, Membangun Hukum Nasional Yang Demokratis Serta Masyarakat Yang Berbudaya Dan Cerdas Hukum, Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan, Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008. Burhanuddin, Tinjauan Prospek Koperasi Indonesia Dari Perspektif Disiplin Ilmu Manajemen Bisnis dalam Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM, Vol. 3 Tahun 2008, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK, Jakarta, 2008 C.F.G. Sunarjati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke- 20, Bandung: Alumni, 1994 Dedi Sumardi. 1982. Sumber Sumber Hukum Positif. Bandung: Alumni Kamir. 2002. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. Cet. 6. Jakarta: Raja Grafindo Persada Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya Offset, 1998. Maria SW.Sumarjono. 1997. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. jakarta: Gema Insani Pres. Muhammad..2000. Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta: UII Pres Munir Fuady. 2002. Hukum Tentang Pembiayaan (dalam Teori dan Praktek). Bandung: Citra Aditya Bakti. Prijadi Atmadja, Pengembangan KSP dan USP Koperasi Sebagai Lembaga Keuangan Penerbit Yayasan Studi Perkotaan, 2002 Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. 1979. Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung: Alumni. Purnadi Purbacaraka. 1979. Perundang-undangan dan Yurisprudensi.Bandung: Alumni. Rachmadi Usman. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Romli Atmasasmita, Realitas Hukum, Harian Seputar Indonesia, Selasa 23 Juni 2009. Ronny Hannitiyo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, jakarta, 1990. Sanapiah Faisal, Penelitian Kualitatif : Dasar-dasar dan Aplikasinya, Malang: Yayasan Asah, Asih, Asuh, 1988. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996. Setiono. 2002. Pemahaman Terhadap metode Penelitian Hukum. Surakarta: Program Studi Hukum pasca Sarjana UNS. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1998. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1990 Soetandyo Wignjosoebroto, Keragaman dalam Konsep Hukum, Tipe Kajian Hukum dan Metode penelitiannya Sutan Remy Sjahdeini. 1999. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti Sumantoro Martowijoyo, Masa Depan Lembaga Keuangan Mikro Di Indonesia Tinjauan Dari Aspek Pengaturan Dan Pengawasan, Jurnal Ekonomi Rakyat, Th. I - No. 5 - Juli 2002. Surabaya Post, Jumat, 27 Februari 2009 ANTARA News, Minggu, 9 April 2006, Minggu, 09 April 2006 17:15 Harian Umum PELITA, Bank Gelap dengan Bunga Mencekik Marak di Cianjur (Laporan dari Man Suparman), Selasa 20 Oktober, 2009en_US
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/4019
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan ketidakharmonisan perbankan dan undang-undang koperasi dalam mengatur dana tabungan masyarakat kegiatan peningkatan, dan juga untuk menemukan konsep solusi. Teori-teori hukum positif dan sosiologis yang digunakan untuk menjawab kedua tujuan ini. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan bahwa subjek penelitian adalah konsep intermediasi keuangan kelembagaan dan operasional lembaga keuangan. Analisis data persediaan dilakukan melalui tahapan regulasi, interpretasi, dan kemudian menganalisa induktif dan deduktif. Kesimpulan adalah: faktor-faktor yang mendasari penyebab ketidakharmonisan terjadi hukum dan lembaga keuangan perbankan koperasi dalam dana masyarakat kegiatan penggalangan adalah: (1) perbedaan faktor sejarah, (2) permintaan masyarakat untuk berbagai jasa keuangan, (3) hukum ekonomi politik yang ganda. Memecahkan masalah hukum ketidakharmonisan mengenai hak penyimpanan dana masyarakat yang dapat dicapai melalui dua alternatif solusi, yaitu: (1) solusi melalui model pendekatan positif-normatif hukum, dan (2) solusi melalui pendekatan sosiologis hukum.en_US
dc.publisherLPPM UMSen_US
dc.subjecthukumen_US
dc.subjectperbankanen_US
dc.subjectkoperasien_US
dc.titleHARMONISASI HUKUM PERBANKAN DAN PERKOPERASIAN DALAM PENGATURAN TENTANG PENGHIMPUNAN DANA SIMPANAN MASYARAKATen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record