MULTI AKAD MUAMALAH DALAM APLIKASI SYARI’AH CARD (KARTU KREDIT SYARI’AH): PENDEKATAN HUKUM MUAMALAT
Abstract
Dunia perbankan saat ini mengalami perkembangan yang pesat
seiring dengan kemajuan teknologi digital, termasuk juga perbankan
syari’ah. Seiring dengan kemajuan tersebut, alat pembayaran yang
efektif dan praktis menjadi hal yang sangat diperlukan ketika
transaksi perdagangan terjadi, orang akan berbelanja tidak perlu
lagi repot-repot membawa uang dalam jumlah yang besar, tetapi
cukup dengan membawa sehelai kertas plastik seukuran KTP yang
disebut dengan Kartu Kredit ( Credit Card). Gebrakan kartu kredit
perbankan konvensional membuat perbankan syari’ah ikut kreatif
memproduk kartu kredit syari’ah yang dalam bahasa fiqh dikenal
dengan Bithaqah al-Iqrad. Dalam tulisan ini, penulis ingin mengetahui
(1) jenis-jenis akad yang digunakan dalam aplikasi kartu kredit
syari’ah. (2) perbedaan kartu kredit syari’ah dengan kartu kredit
konvensional. (3) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap multi
akad mu’amalah yang digunakan dalam aplikasi kartu kredit
syari’ah, sehubungan ada hadits Nabi riwayat Turmudzi yang melarang
melakukan satu akad dalam dua transaksi. Hasil penelitian
pustaka ditemukan bahwa (1) jenis-jenis akad yang digunakan dalam
aplikasi kartu kredit syari’ah adalah akad qardh, al-bai’, ijarah dan
kafalah. (2) perbedaan kartu kredit syari’ah dengan kartu kredit
konvensional terletak pada cara pengambilan keuntungan, kalau
kartu kredit syari’ah pengambilan keuntungan bagi bank diperoleh
lewat perolehan fee ijarah, fee kafalah dan membership fee (iuran tahunan), sedangkan dalam kartu kredit konvensional pengambilan
keuntungan bagi bank, disamping lewat seperti yang diperoleh bank
syari’ah, juga diperoleh dari denda-denda keterlambatan tunggakan
angsuran dari pemegang kartu dan mengutamakan dari bunga
berbunga yang dibebankan kepada pemegang kartu.(3) Multi Akad
Mu’amalah yang digunakan dalam aplikasi kartu kredit syari’ah
tidak termasuk kedalam larangan hadits Nabi riwayat Turmudzi