• Login
    View Item 
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 25 No. 1, Mei 2013
    • View Item
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 25 No. 1, Mei 2013
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    MULTI AKAD MUAMALAH DALAM APLIKASI SYARI’AH CARD (KARTU KREDIT SYARI’AH): PENDEKATAN HUKUM MUAMALAT

    Thumbnail
    View/Open
    2. HARUN.pdf (132.9Kb)
    Date
    2013-05
    Author
    Harun, Harun
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dunia perbankan saat ini mengalami perkembangan yang pesat seiring dengan kemajuan teknologi digital, termasuk juga perbankan syari’ah. Seiring dengan kemajuan tersebut, alat pembayaran yang efektif dan praktis menjadi hal yang sangat diperlukan ketika transaksi perdagangan terjadi, orang akan berbelanja tidak perlu lagi repot-repot membawa uang dalam jumlah yang besar, tetapi cukup dengan membawa sehelai kertas plastik seukuran KTP yang disebut dengan Kartu Kredit ( Credit Card). Gebrakan kartu kredit perbankan konvensional membuat perbankan syari’ah ikut kreatif memproduk kartu kredit syari’ah yang dalam bahasa fiqh dikenal dengan Bithaqah al-Iqrad. Dalam tulisan ini, penulis ingin mengetahui (1) jenis-jenis akad yang digunakan dalam aplikasi kartu kredit syari’ah. (2) perbedaan kartu kredit syari’ah dengan kartu kredit konvensional. (3) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap multi akad mu’amalah yang digunakan dalam aplikasi kartu kredit syari’ah, sehubungan ada hadits Nabi riwayat Turmudzi yang melarang melakukan satu akad dalam dua transaksi. Hasil penelitian pustaka ditemukan bahwa (1) jenis-jenis akad yang digunakan dalam aplikasi kartu kredit syari’ah adalah akad qardh, al-bai’, ijarah dan kafalah. (2) perbedaan kartu kredit syari’ah dengan kartu kredit konvensional terletak pada cara pengambilan keuntungan, kalau kartu kredit syari’ah pengambilan keuntungan bagi bank diperoleh lewat perolehan fee ijarah, fee kafalah dan membership fee (iuran tahunan), sedangkan dalam kartu kredit konvensional pengambilan keuntungan bagi bank, disamping lewat seperti yang diperoleh bank syari’ah, juga diperoleh dari denda-denda keterlambatan tunggakan angsuran dari pemegang kartu dan mengutamakan dari bunga berbunga yang dibebankan kepada pemegang kartu.(3) Multi Akad Mu’amalah yang digunakan dalam aplikasi kartu kredit syari’ah tidak termasuk kedalam larangan hadits Nabi riwayat Turmudzi
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/4020
    Collections
    • Volume 25 No. 1, Mei 2013

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV