Show simple item record

dc.contributor.authorHarun, Harun
dc.date.accessioned2013-12-16T03:55:42Z
dc.date.available2013-12-16T03:55:42Z
dc.date.issued2013-05
dc.identifier.citationAbdul Wahab Ibrahim Abu sulaiman, 2006, Banking Card Syari’ah Kartu Kredit dan Debid Dalam Perspektif Fiqh, Jakarta : PT RajGrafindo Persada Ahmad Ifham Solihin, 2008, Ini Lho, Bank Syari’ah, Jakarta: PT Grafindio Media Pratama Al Amien Ahmad,1998, Jual beli Kredit, Jakarta: Gema Insani. Arifin, 2002, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syrai’ah, Jakarta: Alvabe Asmuni A. Rahman, 1976, Qa’idah Qa’idah Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang Harun, 2008, Bisnis Waralaba Perspektif Hukum Islam Tinjauan Aspek Yuridis Peraturan Waralaba di indonesia, Surakarta: Tesis Pasca Sarjana Ilmu Hukum UMS. Kasmir, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Muhammad Kholidin, 2003, Kartu Kredit Perspektif Hukum Islam, Surakarta: Skripsi FAI – UMS.en_US
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/4020
dc.description.abstractDunia perbankan saat ini mengalami perkembangan yang pesat seiring dengan kemajuan teknologi digital, termasuk juga perbankan syari’ah. Seiring dengan kemajuan tersebut, alat pembayaran yang efektif dan praktis menjadi hal yang sangat diperlukan ketika transaksi perdagangan terjadi, orang akan berbelanja tidak perlu lagi repot-repot membawa uang dalam jumlah yang besar, tetapi cukup dengan membawa sehelai kertas plastik seukuran KTP yang disebut dengan Kartu Kredit ( Credit Card). Gebrakan kartu kredit perbankan konvensional membuat perbankan syari’ah ikut kreatif memproduk kartu kredit syari’ah yang dalam bahasa fiqh dikenal dengan Bithaqah al-Iqrad. Dalam tulisan ini, penulis ingin mengetahui (1) jenis-jenis akad yang digunakan dalam aplikasi kartu kredit syari’ah. (2) perbedaan kartu kredit syari’ah dengan kartu kredit konvensional. (3) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap multi akad mu’amalah yang digunakan dalam aplikasi kartu kredit syari’ah, sehubungan ada hadits Nabi riwayat Turmudzi yang melarang melakukan satu akad dalam dua transaksi. Hasil penelitian pustaka ditemukan bahwa (1) jenis-jenis akad yang digunakan dalam aplikasi kartu kredit syari’ah adalah akad qardh, al-bai’, ijarah dan kafalah. (2) perbedaan kartu kredit syari’ah dengan kartu kredit konvensional terletak pada cara pengambilan keuntungan, kalau kartu kredit syari’ah pengambilan keuntungan bagi bank diperoleh lewat perolehan fee ijarah, fee kafalah dan membership fee (iuran tahunan), sedangkan dalam kartu kredit konvensional pengambilan keuntungan bagi bank, disamping lewat seperti yang diperoleh bank syari’ah, juga diperoleh dari denda-denda keterlambatan tunggakan angsuran dari pemegang kartu dan mengutamakan dari bunga berbunga yang dibebankan kepada pemegang kartu.(3) Multi Akad Mu’amalah yang digunakan dalam aplikasi kartu kredit syari’ah tidak termasuk kedalam larangan hadits Nabi riwayat Turmudzien_US
dc.publisherLPPM UMSen_US
dc.subjectSyari’ah Carden_US
dc.subjectMulti Akaden_US
dc.subjectHukum Muamalaten_US
dc.titleMULTI AKAD MUAMALAH DALAM APLIKASI SYARI’AH CARD (KARTU KREDIT SYARI’AH): PENDEKATAN HUKUM MUAMALATen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record