dc.identifier.citation | Al-Quranul Karim. Alie, Imam Masykoer. 2003. Bunga Rampai Jaminan Halal di Negara Anggota Mabims, Jakarta :Bagian Proyek Sarana & Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam & Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Republik Indonesia. Apriyantono, Anton & Nurbowo. 2003. Produksi Belanja dan Konsumsi Halal, Jakarta: Khairul Bayan. Arikunto, Suharsini. 1998. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta. _________. 2007. Manajemen Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta. Azwar, Saifuddin. 2003. Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Departemen Agama RI. 2003. Panduan Sertifikasi Halal, Jakarta: Departemen Agama RI. __________. 2003. Tanya Jawab Seputar Produksi Halal, Jakarta: Bagian Proyek Sarana & Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam & Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Republik Indonesia. __________. 2003. Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal, Jakarta: Departemen Agama RI. Effendi, Rustam. 2003. Produksi Dalam Islam. Yogyakarta.Magistra Lusania Press.. Muhammad. 2009. Label Halal dan Spiritualitas Bisnis: Interpretasi Atas Bisnis Home Industri.(http://www.daneprairie.com, diakses tanggal 16 Februari 2012. Muslimin. 2002. Metode Penelitian di Bidang Sosial, Malang: Bayu Media & UMM Press. Nurbowo, Anton Apriyantono. 2003. Panduan Belanja dan Konsumsi Halal, Jakarta: Khairul Bayan. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI, jambi.kemenag.co.id. diakses tanggal 29 Mei 2012. Patilima, Hamid. 2005. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta. Ratna, Nyoman Kutha, 2010. Metodologi Penelitian: Kajian Budaya dan Ilmu sosial Humaniora Pada Umumnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sakr, Ahmad H. 1996. Understanding Halal Foods, Fallacies & Facts, Foundation For Islamic Knowledge. Shihab, M. Quraish. 1998. Membumikan al-Qur’an. Bandung:Mizan. _________, 1997. Wawasan al-Qur’an. Bandung: Mizan. Soekanto, Soerjono. tt. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. | en_US |
dc.description.abstract | Penelitian ini merupakan jenis field reseach yang mengkaji tentang
label halal Majlis Ulama Indonesia pada kemasan makanan. Sebagai
subyek penelitian adalah mahasiswa fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Surakarta. Adapun permasalahannya
adalah apakah mahasiswa Fakultas Agama Islam ketika mengkonsumsi
makanan mempertimbangkan berlabel halal MUI
sebagaimana terdapat pada kemasan. Adapun pendekatan penelitian
ini adalah kualitatif. Untuk memperoleh data menggunakan metode
wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data induktif
konseptual. Sedangkan hasil penelitian menunjukkan bahwa
keberadaan sertifikasi halal MUI berupa label halal pada setiap
kemasan produk makanan, ternyata tidak berpengaruh signifikan
terhadap pilihan mahasiswa Fakultas Agama Islam dalam
mengkonsumsi makanan. Pengaruh sertifikasi halal terhadap pilihan
konsumsi makanan mahasiswa, dapat diklasifikasikan dalam tiga
kelompok: pertama, mereka yang memperhatikan label halal produk
makanan yang akan dikonsumsi. Kedua, mereka tidak memperhatikan
label halal produk makanan yang akan dikonsumsi. Ketiga,
mereka kadang-kadang memperhatikan label halal produk makanan
yang akan dikonsumsi. | en_US |