• Login
    View Item 
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 26 No. 1, Mei 2014
    • View Item
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 26 No. 1, Mei 2014
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Model Bisnis Leasing (Sewa Guna Usaha) Dalam Perspektif Hukum Islam (Tinjauan Hukum Muamalat )

    Thumbnail
    View/Open
    3-.pdf (97.82Kb)
    Date
    2014-05
    Author
    Harun, Harun
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam pengembangan usaha bisnis, permasalahan yang sering terjadi bagi pelaku bisnis atau perusahaan maupun badan usaha adalah tambahan modal atau barang modal. Upaya penambahan modal, lazimnya dilakukan melalui pinjaman (kredit) dari Bank. Bank dalam mencairkan kredit, memerlukan barang jaminan, syarat jaminan ini kadangkala tidak bisa dipenuhi oleh pelaku bisnis. Solusi yang mudah untuk mendapatkan tambahan modal bagi pelaku bisnis dapat dilakukan melalui Lembiya Pak, ini dikerjakan agar Pembiayaan Sewa Guna Usaha (leasing), yaitu Perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barangbarang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara angsuran dan pada akhir perjanjian disertai hak opsi, yaitu hak bagi lesse (pengguna barang modal) untuk mengembalikan atau membeli barang modal yang disewa. Dalam tulisan ini, penulis ingin mengetahui (1) Model Bisnis leasing, termasuk jenis akad apa, bila dilihat dari sudut hukum Muamalat. (2) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap model bisnis leasing. (3) Bagaimana solusi model bisnis leasing agar terhindar dari unsur riba. Hasil penelitian disimpulkan bahwa (1) Model bisnis leasing termasuk perpaduan dua jenis akad, yaitu akad ijarah (sewa menyewa) dan al-Bai’ (Jual Beli), yang dalam dunia bisnis syari’ah dikenal dengan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bit-Tamlik. Perbedaan antara keduanya terletak pada ketentuan bunga yang wajib dibayar oleh lesee dalam bisnis leasing. Sedang dalam al-Ijarah al-Muntahiyah bit Tamlik, pihak penyewa tidak dipungut bunga. (2) Model bisnis leasing dapat dibenarkan oleh hukum Islam, sepanjang dalam operasionalnya tidak menggunakan sistem bunga. (3) Solusi Model Bisnis leasing agar terhindar dari unsur riba adalah dimodifikasi dengan model murabahah, sehingga terdapat perpaduan akad, yaitu al-Ijarah al-Muntahiyah bit Tamlik) dan Murabahah
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/4574
    Collections
    • Volume 26 No. 1, Mei 2014

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV