dc.identifier.citation | A. Rahman, Asmuni, 1976, Qa’idah Qa’idah Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang. Antonio, Muh. Syafi’i, 2001, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani. Asyhadie, Zaeni, 2005, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jalakrta: PT RajaGrafindo Persada. Djuwaini, Dimyauddin, 2008, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka. Haroen, Nasrun, 2000, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama. Iska, Syukri, 2012, Sistem Perbankan Syari’ah di Indonesia dalam Perspektif Fiqh Ekonomi, Yogyakarta: Fajar Media Press Muslim, Imam,1998, Shohihul Muslim, Riyadh: Dar al-Salam, Cet.I. Rusyd, Ibnu, 1990, Bidayatul Mujtahid, alih bahasa MA Abdurrahman dan A. Harus Abdullah, Semarang: asy-Syifa’, Juz II Sabiq, Sayid,1988, Fikih Sunnah, alih bahasa Kamaluddin A. Marzuki, Bandung: al Ma’arif, Jilid 13 Turmudzi, Sunan, 2002, Sunan at Turmudzi wa huwa al-Jami’ush Shohih, Beirut: Dar al- Kutub al-Ilmiyah, Cet. I. az-Zuhaili, Wahbah, 2002, al-Muamalah al-Maliyah al-Mu’ashirah, Damaskus: Dar al-Fikr | en_US |
dc.description.abstract | Dalam pengembangan usaha bisnis, permasalahan yang sering terjadi
bagi pelaku bisnis atau perusahaan maupun badan usaha adalah
tambahan modal atau barang modal. Upaya penambahan modal,
lazimnya dilakukan melalui pinjaman (kredit) dari Bank. Bank dalam
mencairkan kredit, memerlukan barang jaminan, syarat jaminan ini
kadangkala tidak bisa dipenuhi oleh pelaku bisnis. Solusi yang mudah
untuk mendapatkan tambahan modal bagi pelaku bisnis dapat
dilakukan melalui Lembiya Pak, ini dikerjakan agar Pembiayaan Sewa
Guna Usaha (leasing), yaitu Perusahaan yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barangbarang
modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka
waktu tertentu dengan pembayaran secara angsuran dan pada akhir
perjanjian disertai hak opsi, yaitu hak bagi lesse (pengguna barang
modal) untuk mengembalikan atau membeli barang modal yang
disewa. Dalam tulisan ini, penulis ingin mengetahui (1) Model Bisnis
leasing, termasuk jenis akad apa, bila dilihat dari sudut hukum
Muamalat. (2) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap model
bisnis leasing. (3) Bagaimana solusi model bisnis leasing agar terhindar
dari unsur riba. Hasil penelitian disimpulkan bahwa (1) Model bisnis
leasing termasuk perpaduan dua jenis akad, yaitu akad ijarah (sewa
menyewa) dan al-Bai’ (Jual Beli), yang dalam dunia bisnis syari’ah
dikenal dengan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bit-Tamlik. Perbedaan
antara keduanya terletak pada ketentuan bunga yang wajib dibayar
oleh lesee dalam bisnis leasing. Sedang dalam al-Ijarah al-Muntahiyah
bit Tamlik, pihak penyewa tidak dipungut bunga. (2) Model bisnis
leasing dapat dibenarkan oleh hukum Islam, sepanjang dalam operasionalnya tidak menggunakan sistem bunga. (3) Solusi Model
Bisnis leasing agar terhindar dari unsur riba adalah dimodifikasi
dengan model murabahah, sehingga terdapat perpaduan akad, yaitu
al-Ijarah al-Muntahiyah bit Tamlik) dan Murabahah | en_US |