Show simple item record

dc.contributor.authorHarun, Harun
dc.date.accessioned2014-07-16T08:02:34Z
dc.date.available2014-07-16T08:02:34Z
dc.date.issued2014-05
dc.identifier.citationA. Rahman, Asmuni, 1976, Qa’idah Qa’idah Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang. Antonio, Muh. Syafi’i, 2001, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani. Asyhadie, Zaeni, 2005, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jalakrta: PT RajaGrafindo Persada. Djuwaini, Dimyauddin, 2008, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka. Haroen, Nasrun, 2000, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama. Iska, Syukri, 2012, Sistem Perbankan Syari’ah di Indonesia dalam Perspektif Fiqh Ekonomi, Yogyakarta: Fajar Media Press Muslim, Imam,1998, Shohihul Muslim, Riyadh: Dar al-Salam, Cet.I. Rusyd, Ibnu, 1990, Bidayatul Mujtahid, alih bahasa MA Abdurrahman dan A. Harus Abdullah, Semarang: asy-Syifa’, Juz II Sabiq, Sayid,1988, Fikih Sunnah, alih bahasa Kamaluddin A. Marzuki, Bandung: al Ma’arif, Jilid 13 Turmudzi, Sunan, 2002, Sunan at Turmudzi wa huwa al-Jami’ush Shohih, Beirut: Dar al- Kutub al-Ilmiyah, Cet. I. az-Zuhaili, Wahbah, 2002, al-Muamalah al-Maliyah al-Mu’ashirah, Damaskus: Dar al-Fikren_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/4574
dc.description.abstractDalam pengembangan usaha bisnis, permasalahan yang sering terjadi bagi pelaku bisnis atau perusahaan maupun badan usaha adalah tambahan modal atau barang modal. Upaya penambahan modal, lazimnya dilakukan melalui pinjaman (kredit) dari Bank. Bank dalam mencairkan kredit, memerlukan barang jaminan, syarat jaminan ini kadangkala tidak bisa dipenuhi oleh pelaku bisnis. Solusi yang mudah untuk mendapatkan tambahan modal bagi pelaku bisnis dapat dilakukan melalui Lembiya Pak, ini dikerjakan agar Pembiayaan Sewa Guna Usaha (leasing), yaitu Perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barangbarang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara angsuran dan pada akhir perjanjian disertai hak opsi, yaitu hak bagi lesse (pengguna barang modal) untuk mengembalikan atau membeli barang modal yang disewa. Dalam tulisan ini, penulis ingin mengetahui (1) Model Bisnis leasing, termasuk jenis akad apa, bila dilihat dari sudut hukum Muamalat. (2) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap model bisnis leasing. (3) Bagaimana solusi model bisnis leasing agar terhindar dari unsur riba. Hasil penelitian disimpulkan bahwa (1) Model bisnis leasing termasuk perpaduan dua jenis akad, yaitu akad ijarah (sewa menyewa) dan al-Bai’ (Jual Beli), yang dalam dunia bisnis syari’ah dikenal dengan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bit-Tamlik. Perbedaan antara keduanya terletak pada ketentuan bunga yang wajib dibayar oleh lesee dalam bisnis leasing. Sedang dalam al-Ijarah al-Muntahiyah bit Tamlik, pihak penyewa tidak dipungut bunga. (2) Model bisnis leasing dapat dibenarkan oleh hukum Islam, sepanjang dalam operasionalnya tidak menggunakan sistem bunga. (3) Solusi Model Bisnis leasing agar terhindar dari unsur riba adalah dimodifikasi dengan model murabahah, sehingga terdapat perpaduan akad, yaitu al-Ijarah al-Muntahiyah bit Tamlik) dan Murabahahen_US
dc.publisherLPPM UMSen_US
dc.subjecthukum muamalaten_US
dc.subjectIjarahen_US
dc.subjectLeasingen_US
dc.titleModel Bisnis Leasing (Sewa Guna Usaha) Dalam Perspektif Hukum Islam (Tinjauan Hukum Muamalat )en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record