dc.description.abstract | Sesungguhnya penukilan ijma (konsensus ulama) sangat membutuhkan studi dan
penelitian akan validitasnya. Sebab Ijma seringkali menyelesaikan banyak ikhtilaf. Dan
karena dilalah (penunjukannya) yang lebih kuat dan jelas dibandingkan Al Quran dan Al
Hadits, namun disayangkan sedikit sekali perhatian dalam mempelajari dan menelitinya.
Umat sangat membutuhkan untuk mengetahui keabsahan penukilan ijma dan tidak
sepatutnya masalah ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Di sinilah peran para ulama
dan peneliti, di mana mereka dapat mengembalikan pemahaman generasi kholaf kepada
pemahaman generasi salaf sekaligus memindahkan perhatian umat dari perselisihan ulama
menuju kesepakatan mereka. Studi ini menggunakan metode deduktif Kaify Ta’shily
Istiqra’iy, yang membahas permasalahan ijma dari akarnya, kaidah serta aplikasinya dalam
kitab Naylul Author, serta menggunakan metode induktif yang menyimpulkan banyak
pendapat fuqoha dalam berbagai masalah tersebut. Termasuk hal penting yang berhasil
didapatkan dari penelitian ini adalah bahwa Imam Syaukany menghikayatkan ijma dalam
kitab Thaharah dan Sholat sebanyak empat puluh tiga masalah. Tigapuluh tujuh diantaranya
terbukti valid, namun enam masalah terbukti tidak valid. | en_US |