Show simple item record

dc.contributor.authorMuin, Fatkhul
dc.date.accessioned2015-04-15T05:02:19Z
dc.date.available2015-04-15T05:02:19Z
dc.date.issued2015-04
dc.identifier.citationBesar, Abdulkadir, 2005, Pancasila, Refleksi Filsafati, Transformasi Idiologik, Niscaya Metoda Berfikir, Jakarta, Pustaka Azhary. Latif, Abdul dan Hasbi Ali, 2011, Politik Hukum, Jakarta : Sinar Grafika. Muslehuddin , Muhammad, 1991, Filsafat Hukum Islam danPemikiran Oreantalis, Studi Perbandingan Hukum Islam, Diterjemahkan oleh Yudian Wahyudi Asmin, Yogyakarta, PT. Tiara Wacana Yogya. Mardani, Kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Nasional, JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 16 APRIL 2009. Mahfud, Muhammad, 2012, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada. Nuruddin , Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KIH), Jakarta: Kenana. Qardawi, Yusuf, Muhamad Madani dan Mu’inuddin Qadri, 1987, Dasar Pemikiran Hukum Islam, Taqlid dan Ijtihad, diterjemahkan oleh Husein Muhammad, Jakarta, PT. Temprint. Sunny, Ismail, 1988, “Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang Hukum Islam”, dalam, Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Cik Hasan Bisri (ed), Jakarta, Logos Publishing. Yuliandri, 2010, Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkualitas , Jakarta, Rajagrafindo Persada.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-72446-0-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/5661
dc.description.abstractIstilah politik hukum (legal policy), sebagai gambaran dari proses kebijakan resmi Negara melalui produk hukum yang dikeluarkan negara yaitu peraturan perundang-undangan. Legislasi terhadap peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari amanat UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Keberadaan peraturan perundang-undangan tentu tidak terlepas dari berbagai faktor yang menjadi dasar dalam rumusan peraturan perundang-undangan sebagai bagian yang menjadi satu kesatuan melalui kajian-kajian yang bersifat akademik. Hukum Islam sebagai bagian dari faktor-faktor yang mengisi keberadaan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tentu tidak terlepas dari keberadaan masyarakat Islam di Indonesia, sehingga ada nilai-nilai yang dipengaruhi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan hukum Islam (transedental). Oleh karena itu, perlu penalaran hukum terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia sebagai uji ke validan dari sistem hukum di Indonesia, dimana hukum agama dapat diartikan sebagai pesan moral (transedental) yang menjadi satu dalam hukum positif (“al-ibartu fil Islam bil jauhari laa bil madzhari)”.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectPenalaran Hukumin_ID
dc.subjectPolitik Hukum dan Hukum Islamin_ID
dc.titlePenalaran Hukum: Politik Hukum terhadap Legislasi Hukum Islam di Indonesiain_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record