Nilai Hukum Perspektif Syariah Versus Epistemologi Hukum Berbasis Hukum Kodrat dan Positivisme
Abstract
Diskursus mazhab hukum kodrat dan mazhab hukum positivisme, telah menjadi wacana
pedebatan yang mewarnai hampir setiap kajian filsafat hukum. Kedua mazhab hukum
tersebut, sama mengklaim telah berhasil mengungkap hakikat kebenaran hukum dan
konsep tentang keadilan, dengan menggunakan metodologi berpikir yang secara
epistomologis, yang tentu saja berbeda. Namun demikian, titik pijak instrumen metodologi
yang digunakan keduanya tetap sama, yaitu tetap berpijak kepada logika mantik dan hasil
intuisi dari para pengusungnya. Diantara dua mazhab yang saling berebut posisi untuk
mempengaruhi berbagai kajian hukum itu, maka kemunculan hukum syariah, sebagai
hukum yang diintrodusir dari Wahyu Allah SWT, yang diturunkan melalui lisan Nabi
Muhammad SAW, juga telah membawa warna dan corak tersendiri yang mempengaruhi
pemikiran hukum umat manusia. Tentu saja, ada perbedaan sangat fundamental antara
hukum syariah dengan dua mazhab hukum tersebut. Hukum syariah dengan karakteristik
kewahyuan yang melekat padanya, hendak menerjemahkan nilai-nilai hukum sebagai
sesuatu yang sudah pakem datangnya dari Sang Pencipta manusia, yang sudah pasti tidak
akan pernah salah dan keliru dalam memenuhi rasa keadilan dan menciptakan persamaan
hukum dalam kehidupan umat manusia. Sedangkan mazhab hukum kodrat dan
positivisme, meskipun mengklaim dapat menjamin universalitas keadilan dan persamaan
hukum, tetapi keduanya tetap akan menghasilkan keadilan yang absurd serta persamaan
hukum yang ilutif. Sebab titik pijak keduanya, bertumpu kepada epistemologi dengan
pendekatan logika bebas dan hasil intuisi manusia, yang tentu kesimpulannya akan selalu
mengundang perdebatan.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Teori Hukum Pancasila sebagai Sintesa Konvergensi Teori-Teori Hukum di Indonesia (Teori Hukum Pancasila sebagai Perwujudan Teori Hukum Transendental)
Farida, Any; Nasichin, N (Prosiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendental, 2018-01)Ada tiga teori hukum yang asli Indonesia yang mewarnai perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pemikiran, pembuatan, penerapan maupun pada penegakannya. Tiga teori tersebut adalah Teori Hukum Pembangunan ... -
Hukum Tanpa Riasan dan Eksistensi Hukum Adat Indonesia Suatu Pembelaan terhadap Positivisme Hukum
Johan, Arvie (Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2013-07)This paper is concerned with the misunderstanding of a few lawyers on legal positivism movement. Criticizing the idea of “law is written law only” as they described as legal positivism, the paper considers the root ... -
Penalaran Hukum: Politik Hukum terhadap Legislasi Hukum Islam di Indonesia
Muin, Fatkhul (Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015-04)Istilah politik hukum (legal policy), sebagai gambaran dari proses kebijakan resmi Negara melalui produk hukum yang dikeluarkan negara yaitu peraturan perundang-undangan. Legislasi terhadap peraturan perundang-undangan ...