Show simple item record

dc.contributor.authorSjaiful, Muhammad
dc.date.accessioned2015-04-16T03:02:52Z
dc.date.available2015-04-16T03:02:52Z
dc.date.issued2015-04
dc.identifier.citationApeldoorn, L.J. Van, 2011, “Pengantar Ilmu Hukum: Terjemahan”, Jakarta, Pradnya Paramita. Bello, Petrus C.K.L, 2013, “Ideologi Hukum, Refleksi Filsafat atas Ideologi di Balik Hukum”, Bogor, Insan Merdeka. Hafidh Shalih, 2003, “Falsafah Kebangkitan :Dari Ide Hingga Metode”, Bogor, CV Idea Pustaka Utama. Marzuki, Peter Mahmud, 2012, “Pengantar Ilmu Hukum: Eedisi Revisi”, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup. _________, 2010, “Penelitian Hukum”, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup. Putra, Widodo Dwi, 2011, “Kritik terhadap Paradigma Positivisme Hukum”, Yogyakarta, Genta Publishing.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-72446-0-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/5673
dc.description.abstractDiskursus mazhab hukum kodrat dan mazhab hukum positivisme, telah menjadi wacana pedebatan yang mewarnai hampir setiap kajian filsafat hukum. Kedua mazhab hukum tersebut, sama mengklaim telah berhasil mengungkap hakikat kebenaran hukum dan konsep tentang keadilan, dengan menggunakan metodologi berpikir yang secara epistomologis, yang tentu saja berbeda. Namun demikian, titik pijak instrumen metodologi yang digunakan keduanya tetap sama, yaitu tetap berpijak kepada logika mantik dan hasil intuisi dari para pengusungnya. Diantara dua mazhab yang saling berebut posisi untuk mempengaruhi berbagai kajian hukum itu, maka kemunculan hukum syariah, sebagai hukum yang diintrodusir dari Wahyu Allah SWT, yang diturunkan melalui lisan Nabi Muhammad SAW, juga telah membawa warna dan corak tersendiri yang mempengaruhi pemikiran hukum umat manusia. Tentu saja, ada perbedaan sangat fundamental antara hukum syariah dengan dua mazhab hukum tersebut. Hukum syariah dengan karakteristik kewahyuan yang melekat padanya, hendak menerjemahkan nilai-nilai hukum sebagai sesuatu yang sudah pakem datangnya dari Sang Pencipta manusia, yang sudah pasti tidak akan pernah salah dan keliru dalam memenuhi rasa keadilan dan menciptakan persamaan hukum dalam kehidupan umat manusia. Sedangkan mazhab hukum kodrat dan positivisme, meskipun mengklaim dapat menjamin universalitas keadilan dan persamaan hukum, tetapi keduanya tetap akan menghasilkan keadilan yang absurd serta persamaan hukum yang ilutif. Sebab titik pijak keduanya, bertumpu kepada epistemologi dengan pendekatan logika bebas dan hasil intuisi manusia, yang tentu kesimpulannya akan selalu mengundang perdebatan.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectHukum Syariahin_ID
dc.subjectHukum Kodratin_ID
dc.subjectPositivismein_ID
dc.titleNilai Hukum Perspektif Syariah Versus Epistemologi Hukum Berbasis Hukum Kodrat dan Positivismein_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record