• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2015
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2015
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perspektif Pendekatan Filosofis

    Thumbnail
    View/Open
    18.Septarina Budiwati.pdf (252.7Kb)
    Date
    2015-04
    Author
    Budiwati, Septarina
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hakekat kebebasan berkontrak didasarkan atas teori hukum alam yang memandang bahwa manusia adalah bagian dari alam dan mahluk yang rasional dan cerdas ia bertindak sesuai dengan keinginan-keinginannya (desires) dan gerak-gerik hatinya (impulses). Manusia adalah agen yang merdeka (free agent) oleh karena itu wajar untuk tidak terikat yang sama wajarnya dengan terikat (that is just as natural to be unbound as it is to be bound). Tingkah laku yang didasarkan atas pemikiran ini menciptakan aturan dan ketentuan yang diperlukan bagi suatu masyarakat yang baik. Asas moral dan asas keadilan berada di atas semua aturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bahwa unsur-unsur dan syarat-syarat kebebasan berkontrak , terkonfigurasi seperti itu,titik berat KUH Perdata tersebut teletak pada suatu gambaran pokok dari kosmologi zaman modern yang memandang masyarakat sebagai institusi yang terdiri individu yang merdeka, yang dikuasai/dipandu oleh akal, yang secara sukarela (telah) memilih untuk menjaga hubungan baik lewat hukum serta siap menepati janji (pacta sunt servanda). Sekalipun asas kebebasan berkontrak yang diakui secara universal dan juga oleh KUH Perdata , namun pada hakekatnya tidak ada kebebasan berkontrak yang bersifat tanpa batas (absolut), melainkan justru didalam kebebasan tersebut mengandung batas-batas (limit) yang tidak boleh dilampaui dalam pembuatan kontrak. Meskipun demikian, seperti pembatasan yang terdapat dalam KUH Perdata itu sendiri, tetapi daya kerjanya masih sangatlah longgar. Ada beberapa alasan mengapa terhadap kebebasan berkontrak tersebut perlu diwaspadai daya berlakunya, yaitu tumbuh dan kembangnya penggunaan kontrak standar. Menurunnya peranan dari pilihan bebas , bila para pihak yang yang membuat perjanjian tidak sama kuat k atau mempunyai bargaining position yang sama.Tumbuhnya upaya terhadap perlindungan konsumen.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/5676
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2015

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV