Show simple item record

dc.contributor.authorBudiwati, Septarina
dc.date.accessioned2015-04-16T03:17:30Z
dc.date.available2015-04-16T03:17:30Z
dc.date.issued2015-04
dc.identifier.citationAbdulkadir, Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti. Abdulkadir, Muhammad, 2010, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Bandung, Citra Aditya Bakti. Absori, 2014, Filsafat Ilmu, Materi Kuliah Program Doctoral Ilmu Hukum, Surakarta: UMS Baktiar Amsal, 2004, Filsafat Ilmu, Jakarta, Raja Grafindo. Dimyati, Khudzaifah, 2004, Teorisasi Hukum, Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia Tahun 1945-1990, Surakarta, Muhammadiyah University Press, UMS. Dimyati, Khudzaifah, 2014, Pemikiran Hukum Konstruksi Epistemologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing. Husaini, Adian, 2013, Filsafat Ilmu Perspektif Barat dan Islam, Jakarta, Gema Insani. Johanes, Gunawan, 2011, Kajian Ilmu Hukum Tentang Kebebasan Berkontrak, Dalam Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum, Memperngati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S,H, Bandung, Refika Aditama. Kusumohamijoyo, Budiono, 2011, Filsafat Hukum Problematik Ketertiban Yang Adil, Bandung: Mandar Maju. L. Tanya, Bernard, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, 2010, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta, Genta Publishing, Martini, Djamaris, 2008, Filsafat Ilmu Lanjutan, Jakarta, Kencana. Putra, Nusa, 2014, Filsafat Ilmu Lanjutan, Jakarta, Kencana. Remy Sjahdaeni, Sutan, 1993, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank, Jakarta, Institut Bankir Indonesia. Subekti, 1974, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung, Alumni. Subekti, 1976, Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-72446-0-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/5676
dc.description.abstractHakekat kebebasan berkontrak didasarkan atas teori hukum alam yang memandang bahwa manusia adalah bagian dari alam dan mahluk yang rasional dan cerdas ia bertindak sesuai dengan keinginan-keinginannya (desires) dan gerak-gerik hatinya (impulses). Manusia adalah agen yang merdeka (free agent) oleh karena itu wajar untuk tidak terikat yang sama wajarnya dengan terikat (that is just as natural to be unbound as it is to be bound). Tingkah laku yang didasarkan atas pemikiran ini menciptakan aturan dan ketentuan yang diperlukan bagi suatu masyarakat yang baik. Asas moral dan asas keadilan berada di atas semua aturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bahwa unsur-unsur dan syarat-syarat kebebasan berkontrak , terkonfigurasi seperti itu,titik berat KUH Perdata tersebut teletak pada suatu gambaran pokok dari kosmologi zaman modern yang memandang masyarakat sebagai institusi yang terdiri individu yang merdeka, yang dikuasai/dipandu oleh akal, yang secara sukarela (telah) memilih untuk menjaga hubungan baik lewat hukum serta siap menepati janji (pacta sunt servanda). Sekalipun asas kebebasan berkontrak yang diakui secara universal dan juga oleh KUH Perdata , namun pada hakekatnya tidak ada kebebasan berkontrak yang bersifat tanpa batas (absolut), melainkan justru didalam kebebasan tersebut mengandung batas-batas (limit) yang tidak boleh dilampaui dalam pembuatan kontrak. Meskipun demikian, seperti pembatasan yang terdapat dalam KUH Perdata itu sendiri, tetapi daya kerjanya masih sangatlah longgar. Ada beberapa alasan mengapa terhadap kebebasan berkontrak tersebut perlu diwaspadai daya berlakunya, yaitu tumbuh dan kembangnya penggunaan kontrak standar. Menurunnya peranan dari pilihan bebas , bila para pihak yang yang membuat perjanjian tidak sama kuat k atau mempunyai bargaining position yang sama.Tumbuhnya upaya terhadap perlindungan konsumen.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectKebebasan berkontrakin_ID
dc.subjectPendekatan filosofisin_ID
dc.titleAsas Kebebasan Berkontrak dalam Perspektif Pendekatan Filosofisin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record