dc.identifier.citation | Austin, J, 1954, The Province of Jurisprudence Determined (Ed. Hart, 1954, hal 9 – 15) dalam Lloyd of Hampstead and Freeman, Llyod‟s Introduction to Jurisprudence, London: Steven&Sons, Fifth Edition. Bakir, Herman, 2005, Kastil Teori Hukum, Jakarta, PT Indeks kelompok Gramedia. Baso, Ahmad, 2005, Islam Pasca-Kolonial Perselingkuhan Agama, Kolonialisme, dan Liberalisme, Bandung, PT Mizan Pustaka. De Sousa Santos, Boaventura, 1995, Toward a New Common Sense: Law, Science, and Politics in The Paradigmatic Transition, London, Routledge. Dimyati, Khudzaifah, 2004, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945 – 1990, Surakarta, Muhammadiyah University Press. George, Robert P (Editor), 1996, The Autonomy of Law, Essay on Legal Positivism, Oxford, Clarendon Press. Hardiman, F. Budi, 2004, Filsafat Modern, Dari Machiavelli sampai Nietzsche, Jakarta, Penerbit Gramedia Pustaka Utama. Harris, J.W, 1982, Law and Legal Science: An Inquiry into the Concepts Legal Rule and Legal System (Oxford: Clarendon Press. Hart, HLA, 1972, The Concept of Law, Clarendon Press, University Press, Oxford. Huijbers, Theo, 1990, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius. Ibrahim, Johnny, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media. Kasim, Ifdhal, 200, Membebaskan Hukum (Pengantar: Gerakan Studi Hukum Kritis), Jurnal Wacana Insist, VI/2000. Kelsen, Hans, 1935, The Pure Theory of Law (From. Vols 50 and 51 L.Q.R.1934 -1935, hal. 477-478), dalam Lloyd of Hampstead and Freeman, Llyod‟s Introduction to Jurisprudence, London: Steven&Sons, Fifth Edition, 1985. Kelsen, Hans, 1973, General Theory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Renewed, Russel & Russel New York. Llyod, Dennys, 1973, The Idea of Law, Harmondsworth, Penguin Books. Rahardjo, Satjipto, , 12 – 13 November 1996, Pembangunan Hukum di Indonesia Dalam Konteks Situasi Global, Makalah Seminar Nasional tentang Pendayagunaan Sosiologi Hukum dalam Masa Pembangunan dan Restrukturisasi Global dan Pembentukan Asosiasi Pengajar dan Peminat Sosiologi Hukum se-Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Rahardjo, Satjipto, 200, Ilmu Hukum, Bandung, PT Cipta Aditya Bakti, Bandung. Rasjidi, Lili dan Ira Thania, 2004, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Adtiya. Rasjidi, Lili, dan Ira Thania Rasjidi, 2004, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004. Ritzer, George, 2005, Modern Sociological Theory (Fourth Edition), McGraw Hill International Edition, 1996. Riyanto, Armada, 2004, Positivisme Hukum Mahkamah Konstitusi: Kritik atas Pembatalan UU Antiterorisme Bom Bali, Kompas 30 Juli 2004. Shidarta, 2006, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan, Bandung, Cv. Utomo. Shidarta, Misnomer Dalam Nomenklatur Positivisme Hukum, www.dartahukum.com/wp- content/misnomerdalamnomenklatur. Soekanto, Soerjono, 1985, Teori yang Murni tentang Hukum, Bandung, Alumni. Wibisono Siswomihardjo, Koento, 1996, Arti Perkembangan Menurut Filsafat Positivisme Auguste Comte, cet. 2, Yogyakarta: Gajah Mada University Press. | in_ID |
dc.description.abstract | Asumsi dasar Positivisme Hukum bahwa kepastian hukum hanya akan terwujud bila
hukum dianggap sebagai sistem yang tertutup dan otonom dari berbagai persoalan non
yuridis seperti filsafat, politik, psikologi, ekonomi, moral, dan sebagainya mulai kita
ragukan. Fondasi Positivisme Hukum yang steril dengan sendirinya telah menunjukan
karakternya yang menutup setiap pintu, bahkan celah, dari setiap pertanyaan yang timbul
tentang keadilan dan kemanfaatan hukum. Positivisme Hukum tidak menyediakan ruang
bagi variabel-variabel non hukum, apalagi untuk mempermasalahkan hukum positif dari
sisi lain (non hukum), dengan begitu Positivisme Hukum tampak menolak filsafat hukum,
meskipun secara diam-diam menyatakan dirinya sebagai suatu filsafat hukum. Dengan
demikian, ketika filsafat pengetahuan (epistemologi) tidak lagi menjadi kritis, ia mengeras
menjadi ideologi. Jika demikian, kritik perlu dilakukan untuk menyingkap selubungselubung
ideologi yang menutupi kepentingan-kepentingan sesungguhnya. Kritik
ditujukan pada ”titik terkuat” (epistemologi) yang menjadi pondasi Positivisme Hukum,
sebagai berikut;
Titik terkuat pertama, hukum bebas nilai. Pertanyaan tentang adil -tidaknya hukum atau
baik-buruknya hukum merupakan pertanyaan moral yang tidak relevan untuk diajukan.
Titik terkuat kedua, kepastian hukum adalah tujuan paling akhir dari hukum. Ilmu
hukum dogmatis yang berpegang teguh pada sistem hukum positif memerlukan kepastian
agar suatu aturan dapat ditegakkan segera setelah norma hukum tersebut dinyatakan
berlaku. Titik terkuat ketiga, adalah prinsip kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang
bersifat linear. Asumsi ini berseberangan dengan karakter substansi hukum yang justru
tidak linear. Titik terkuat keempat, hukum harus terpisah dari anasir-anasir non hukum.
Studi ilmiah terhadap hukum harus membebaskan diri dari anasir-anasir non hukum
(moral, politik, ekonomi dan sebagainya). Titik terkuat kelima, sistem hirarkis normanorma
positif.
Tidak
bisa
dipungkiri
Stufenbau
des
Recht
penemuan
luar
biasa
yang
dapat
menciptakan keteraturan dalam sistem norma-norma positif sehingga konflik antar norma
dapat dihindarkan. Titik terkuat keenam, pemurnian ilmu hukum dari anasir-anasir non
hukum. Ilmu hukum dikukuhi sebagai pemahaman normologis tentang hukum positif.
Dengan demikian, maka ilmu hukum semata-mata hanya mempelajari norma-norma. | in_ID |