Show simple item record

dc.contributor.authorSuharto, Bekti
dc.date.accessioned2015-04-16T03:27:18Z
dc.date.available2015-04-16T03:27:18Z
dc.date.issued2015-04
dc.identifier.citationAustin, J, 1954, The Province of Jurisprudence Determined (Ed. Hart, 1954, hal 9 – 15) dalam Lloyd of Hampstead and Freeman, Llyod‟s Introduction to Jurisprudence, London: Steven&Sons, Fifth Edition. Bakir, Herman, 2005, Kastil Teori Hukum, Jakarta, PT Indeks kelompok Gramedia. Baso, Ahmad, 2005, Islam Pasca-Kolonial Perselingkuhan Agama, Kolonialisme, dan Liberalisme, Bandung, PT Mizan Pustaka. De Sousa Santos, Boaventura, 1995, Toward a New Common Sense: Law, Science, and Politics in The Paradigmatic Transition, London, Routledge. Dimyati, Khudzaifah, 2004, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945 – 1990, Surakarta, Muhammadiyah University Press. George, Robert P (Editor), 1996, The Autonomy of Law, Essay on Legal Positivism, Oxford, Clarendon Press. Hardiman, F. Budi, 2004, Filsafat Modern, Dari Machiavelli sampai Nietzsche, Jakarta, Penerbit Gramedia Pustaka Utama. Harris, J.W, 1982, Law and Legal Science: An Inquiry into the Concepts Legal Rule and Legal System (Oxford: Clarendon Press. Hart, HLA, 1972, The Concept of Law, Clarendon Press, University Press, Oxford. Huijbers, Theo, 1990, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius. Ibrahim, Johnny, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media. Kasim, Ifdhal, 200, Membebaskan Hukum (Pengantar: Gerakan Studi Hukum Kritis), Jurnal Wacana Insist, VI/2000. Kelsen, Hans, 1935, The Pure Theory of Law (From. Vols 50 and 51 L.Q.R.1934 -1935, hal. 477-478), dalam Lloyd of Hampstead and Freeman, Llyod‟s Introduction to Jurisprudence, London: Steven&Sons, Fifth Edition, 1985. Kelsen, Hans, 1973, General Theory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Renewed, Russel & Russel New York. Llyod, Dennys, 1973, The Idea of Law, Harmondsworth, Penguin Books. Rahardjo, Satjipto, , 12 – 13 November 1996, Pembangunan Hukum di Indonesia Dalam Konteks Situasi Global, Makalah Seminar Nasional tentang Pendayagunaan Sosiologi Hukum dalam Masa Pembangunan dan Restrukturisasi Global dan Pembentukan Asosiasi Pengajar dan Peminat Sosiologi Hukum se-Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Rahardjo, Satjipto, 200, Ilmu Hukum, Bandung, PT Cipta Aditya Bakti, Bandung. Rasjidi, Lili dan Ira Thania, 2004, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Adtiya. Rasjidi, Lili, dan Ira Thania Rasjidi, 2004, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004. Ritzer, George, 2005, Modern Sociological Theory (Fourth Edition), McGraw Hill International Edition, 1996. Riyanto, Armada, 2004, Positivisme Hukum Mahkamah Konstitusi: Kritik atas Pembatalan UU Antiterorisme Bom Bali, Kompas 30 Juli 2004. Shidarta, 2006, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan, Bandung, Cv. Utomo. Shidarta, Misnomer Dalam Nomenklatur Positivisme Hukum, www.dartahukum.com/wp- content/misnomerdalamnomenklatur. Soekanto, Soerjono, 1985, Teori yang Murni tentang Hukum, Bandung, Alumni. Wibisono Siswomihardjo, Koento, 1996, Arti Perkembangan Menurut Filsafat Positivisme Auguste Comte, cet. 2, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-72446-0-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/5678
dc.description.abstractAsumsi dasar Positivisme Hukum bahwa kepastian hukum hanya akan terwujud bila hukum dianggap sebagai sistem yang tertutup dan otonom dari berbagai persoalan non yuridis seperti filsafat, politik, psikologi, ekonomi, moral, dan sebagainya mulai kita ragukan. Fondasi Positivisme Hukum yang steril dengan sendirinya telah menunjukan karakternya yang menutup setiap pintu, bahkan celah, dari setiap pertanyaan yang timbul tentang keadilan dan kemanfaatan hukum. Positivisme Hukum tidak menyediakan ruang bagi variabel-variabel non hukum, apalagi untuk mempermasalahkan hukum positif dari sisi lain (non hukum), dengan begitu Positivisme Hukum tampak menolak filsafat hukum, meskipun secara diam-diam menyatakan dirinya sebagai suatu filsafat hukum. Dengan demikian, ketika filsafat pengetahuan (epistemologi) tidak lagi menjadi kritis, ia mengeras menjadi ideologi. Jika demikian, kritik perlu dilakukan untuk menyingkap selubungselubung ideologi yang menutupi kepentingan-kepentingan sesungguhnya. Kritik ditujukan pada ”titik terkuat” (epistemologi) yang menjadi pondasi Positivisme Hukum, sebagai berikut; Titik terkuat pertama, hukum bebas nilai. Pertanyaan tentang adil -tidaknya hukum atau baik-buruknya hukum merupakan pertanyaan moral yang tidak relevan untuk diajukan. Titik terkuat kedua, kepastian hukum adalah tujuan paling akhir dari hukum. Ilmu hukum dogmatis yang berpegang teguh pada sistem hukum positif memerlukan kepastian agar suatu aturan dapat ditegakkan segera setelah norma hukum tersebut dinyatakan berlaku. Titik terkuat ketiga, adalah prinsip kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang bersifat linear. Asumsi ini berseberangan dengan karakter substansi hukum yang justru tidak linear. Titik terkuat keempat, hukum harus terpisah dari anasir-anasir non hukum. Studi ilmiah terhadap hukum harus membebaskan diri dari anasir-anasir non hukum (moral, politik, ekonomi dan sebagainya). Titik terkuat kelima, sistem hirarkis normanorma positif. Tidak bisa dipungkiri Stufenbau des Recht penemuan luar biasa yang dapat menciptakan keteraturan dalam sistem norma-norma positif sehingga konflik antar norma dapat dihindarkan. Titik terkuat keenam, pemurnian ilmu hukum dari anasir-anasir non hukum. Ilmu hukum dikukuhi sebagai pemahaman normologis tentang hukum positif. Dengan demikian, maka ilmu hukum semata-mata hanya mempelajari norma-norma.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectBebas nilaiin_ID
dc.subjectkepastian hukumin_ID
dc.subjectkausalitasin_ID
dc.subjectnorma positifin_ID
dc.subjectpemurnian hukumin_ID
dc.titleMenyoal Sudut Pandang: Kritik Terhadap Epistemologi Positivisme Hukumin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record