Penggunaan DNA dalam Kloning Embrio Manusia dalam Pandangan Filsafat Ilmu
Abstract
Penggunaan DNA dalam kloning embrio manusia merupakan penemuan terbesar abad ini,
namun dampak dari pemanfaatannya membawa masalah yang lebih rumit. Hal ini karena
DNA dapat diambil dari orang-orang yang diinginkan. Ini pasti akan mengarah pada isuisu
problematis
terhadap
keturunan
silsilah
masa
depan,
sulit
untuk
mengetahui
keturunan
anak-anak
yahir melalui kloning. Hukum akan kacau dengan hal-hal yang berkaitan
dengan akta kelahiran, warisan dm silisilah keluarga. .Meskipun kloning menggunakan
metode yang sama dengan IVF, menggunakan sel-sel lain tetapi sperma. Sel-sel ini
membawa informasi DNA orang lain dengan mereka karena itu anak-anak yang dihasilkan
oleh metode ini akan menyalin semua karakteristik pemilik bahkan tanpa bantuan
penetrasi antara orang tua mereka. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa, dalam
membuat bayi, wanita tidak membutuhkan pria dan pernikahan lagi. Alasan di balik
penemuan ini kloning manusia untuk membuat anak yang sempurna yang jauh lebih
cerdas, tampan, sehat, kuat, dan sangat sama dengan pemilik DNA. Embrio kloning,
bagaimanapun, adalah semacam intervensi ciptaan Allah. Ini berarti bahwa orang-orang
yang terlibat dalam proses kloning mengingkari Maha Kuasa Allah. Apakah ini bermain
ciptaan Allah? Bagaimana hukum Islam melihat fenomena ini dan memberikan fatwa
hukum atas pemanfaatan DNA mengkloning embrio manusia? Bagaimana Hukum
Nasional Indonesia melihat kasus ini? Karena tampaknya bahwa regulasi nasional di
Indonesia masih belum tegas terhadap masalah rekayasa genetika.