Penggunaan DNA dalam Kloning Embrio Manusia dalam Pandangan Filsafat Ilmu
dc.contributor.author | Rizka | |
dc.date.accessioned | 2015-04-16T04:38:43Z | |
dc.date.available | 2015-04-16T04:38:43Z | |
dc.date.issued | 2015-04 | |
dc.identifier.citation | Admojo,Wihadi, et.al. 1998, Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka. Amsal, Bakhtiar, 2009, Filsafat Ilmu. Jakarta, Rajawali pers. Dahler, Franz dan Eka Budianta, 2000, Pijar Peradaban Manusia :Denyut Gazalba,Sidi,1978, Sistematika Filsafat, Jakarta, Bulan Bintang. HarapanEvolusi, Jakarta, Kanisius Harmersma, Harry, 1980, Pintu Masuk ke Dunia Filsafat,Yogjakarta, Pustaka Filsafat. Jalaludin, 2013, Filsafat Ilmu Pengetahuan, , Jakarta, Rajawali Pers. Semiawan, Conny.R I. Made Putrawan, I, 2004,Dimensi Kreatif dalam FilsafatIlmu, Bandung, Rosda Karya. Supriadi, Dedi, kreativitas, 1994,Kebudayaan & Perkembangan Iptek, Bandung, Alfabeta. Surajiyo, 2007, Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia.Jakarta, Bumi Aksara. Suriasumantri, Jujun, 2005, Filsafat Ilmu : Sebuah Pengantar Populer,Jakarta, Sinar Harapan. Suseno, Magnis, 1995,Filsafat-kebudayaan-politik: Butir-butir pemikiran kritis Jakarta, Gramedia Pustaka Utama. Van Melsen, A. G. M, 1992, diterjemahkan K.Bertens, Wetenschap Verantwoorde lojkheiduitgeverij Het Spectrum N.V, Jakarta , Gramedia Van Peursen,C. A, 2008, Filsafat Sebagai Seni untuk Bertanya, dalm B. Arief Sidharta. Apakah Filsafat dan Filsafat Ilmu Itu?,Pustaka Sutra, Bandung, Pustaka Sinar Harapan. Van Peursen,C.A, 1985, Susunan Ilmu Pengetahuan, Jakarta, Gramedia. Vardiansyah, Dani, 2008, Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar, Jakarta , Indeks. Wahid, Ramli Abdul, 1996, Ulumul Qu'ran, Jakarta, Grafindo. Zamroni, Mohammad. 2009, Filsafat Komunikasi: Pengantar Ontologis, Epistemologis, Aksiologi, Yogyakarta, Graha Ilmu. | in_ID |
dc.identifier.isbn | 978-602-72446-0-3 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/5693 | |
dc.description.abstract | Penggunaan DNA dalam kloning embrio manusia merupakan penemuan terbesar abad ini, namun dampak dari pemanfaatannya membawa masalah yang lebih rumit. Hal ini karena DNA dapat diambil dari orang-orang yang diinginkan. Ini pasti akan mengarah pada isuisu problematis terhadap keturunan silsilah masa depan, sulit untuk mengetahui keturunan anak-anak yahir melalui kloning. Hukum akan kacau dengan hal-hal yang berkaitan dengan akta kelahiran, warisan dm silisilah keluarga. .Meskipun kloning menggunakan metode yang sama dengan IVF, menggunakan sel-sel lain tetapi sperma. Sel-sel ini membawa informasi DNA orang lain dengan mereka karena itu anak-anak yang dihasilkan oleh metode ini akan menyalin semua karakteristik pemilik bahkan tanpa bantuan penetrasi antara orang tua mereka. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa, dalam membuat bayi, wanita tidak membutuhkan pria dan pernikahan lagi. Alasan di balik penemuan ini kloning manusia untuk membuat anak yang sempurna yang jauh lebih cerdas, tampan, sehat, kuat, dan sangat sama dengan pemilik DNA. Embrio kloning, bagaimanapun, adalah semacam intervensi ciptaan Allah. Ini berarti bahwa orang-orang yang terlibat dalam proses kloning mengingkari Maha Kuasa Allah. Apakah ini bermain ciptaan Allah? Bagaimana hukum Islam melihat fenomena ini dan memberikan fatwa hukum atas pemanfaatan DNA mengkloning embrio manusia? Bagaimana Hukum Nasional Indonesia melihat kasus ini? Karena tampaknya bahwa regulasi nasional di Indonesia masih belum tegas terhadap masalah rekayasa genetika. | in_ID |
dc.language.iso | id | in_ID |
dc.publisher | Universitas Muhammadiyah Surakarta | in_ID |
dc.subject | Kloning | in_ID |
dc.subject | DNA | in_ID |
dc.subject | Embrio | in_ID |
dc.title | Penggunaan DNA dalam Kloning Embrio Manusia dalam Pandangan Filsafat Ilmu | in_ID |
dc.type | Article | in_ID |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Prosiding Seminar Nasional 2015
Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum