• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2015
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2015
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Hukum Sebagai Paradigma Fakta Sosial

    Thumbnail
    View/Open
    29.Jaka Susila.pdf (249.5Kb)
    Date
    2015-04
    Author
    Susila, Jaka
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tulisan dibawah ini membahas tentang paradigma hukum baik paradigma rasional maupun paradigma fakta sosial yang merupakan basis berlakunya hukum. Dalam masyarakat modern tumpuan hukum untuk menopang jalannya pemerintahan dan kenegaraan didasarkan pada hukum Negara (state law) yang merupakan hukum tunggal yang diberlakukan di seluruh tanah air. Sementara di masyarakat sendiri sudah ada hukum yang tidak tertulis yang juga mengikat masyarakat setempat yang keberadaannya justru lebih tua daripada keberadaan Negara itu sendiri. Kecenderungan Negara selama ini lebih mengedepankan hukum Negara daripada hukum tidak tertulis yang di dalam implementasinya dilapangan justru tidak dapat memecahkann persoalan yang muncul di masyarakat. Oleh karena itu pengakuan adanya hukum-hukum setempat untuk ikut ambil bagian dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, disamping hukum Negara merupakan pelenngkap atau alternatif lain dalam memecahkan persoalan yang muncul.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/5706
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2015

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV