Show simple item record

dc.contributor.authorSusila, Jaka
dc.date.accessioned2015-04-16T06:18:59Z
dc.date.available2015-04-16T06:18:59Z
dc.date.issued2015-04
dc.identifier.citationAndrain, Charles F, 1992, Kehidupan Politik dan Perubahan Sosial, Yogyakarta, PT. Tiara Wacana Yogya. Berger , Peter L, 1985, Humanisme Sosiologi, Jakarta, Inti Sarana Aksara. Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono, 2014, Paradigma Rasional Dalam Ilmu Hukum: Basis Epistemologis Pure Theory of Law Hans Kelsen, Yogyakarta, Genta Publishing. Doyle Paul Jonhnson, 1986, Teori Sosiologi Klasik dan Modern, terjemahan Robert M.Z. Lawang, Jakarta, Gramedia. Griffiths, John, 1986, What is Legal Pluralism?, Journal of legal Pluralism. Kelsen, Hans, 2006, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung, Nusa Media dan Nuansa. Kelsen, Hans, 2007, Teori Hukum Murni Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, Bandung, Nusa Media dan Nuansa. Kusumohamidjojo, Budiono, 1999, Ketertiban yang Adil Problemtik Filsafat Hukum, Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia. Mas’oed, , Mochtar, 1990, Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi, Jakarta, LP3ES. Nonet, Phillippe and Philip Selznick, 2003, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, terjemahan Rafael Edy Bosco, Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi,, Jakarta, HuMa. Nurjaya, I Nyoman, Memahami Posisi dan Kapasitas Hukum Rakyat Dalam Politik Pembangunan Hukum di Indonesia, http://www.sociolegal.org. Rahadjo, Satjipto, 1986, Hukum dan Masyarakat, Bandung, Penerbit Angkasa Bandung, Rahardjo, Satjipto, 1991, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti. Ritzer, George dan Douglas J. Goodman, 2008, Teori Sosiologi Dari Teori Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Posmodern, Yogyakarta, Kreasi Wacana. Soekanto, Soerjono, 1986, Sosiologi Suatu Pengantar, Penerbit CV. Rajawali, Jakarta. Soemardjan, Selo and Kennon Breazeale, 1993, Cultural Change In Rural Indonesia Impact of Village Development, Sebelas Maret University Press, Surakarta. Suseno, Franz Magnis, 1987, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral dasar Kenegaraan Modern, Jakarta, Gramedia. Wignjosoebroto, Soetandyo, Masalah Pluralisme Dalam Pemikiran dan Kebijakan Perkembangan Hukum Nasional, Seminar Nasional Pluralisme Hukum Pluralisme Hukum : Perkembangan di Beberapa Negara, Sejarah Pemikirannya di Indonesia dan Pergulatannya Dalam Gerakan Pembaharuan Hukum, pada tanggal 21 Nopember 2006 di Universitas Al Azhar, Jakarta.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-72446-0-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/5706
dc.description.abstractTulisan dibawah ini membahas tentang paradigma hukum baik paradigma rasional maupun paradigma fakta sosial yang merupakan basis berlakunya hukum. Dalam masyarakat modern tumpuan hukum untuk menopang jalannya pemerintahan dan kenegaraan didasarkan pada hukum Negara (state law) yang merupakan hukum tunggal yang diberlakukan di seluruh tanah air. Sementara di masyarakat sendiri sudah ada hukum yang tidak tertulis yang juga mengikat masyarakat setempat yang keberadaannya justru lebih tua daripada keberadaan Negara itu sendiri. Kecenderungan Negara selama ini lebih mengedepankan hukum Negara daripada hukum tidak tertulis yang di dalam implementasinya dilapangan justru tidak dapat memecahkann persoalan yang muncul di masyarakat. Oleh karena itu pengakuan adanya hukum-hukum setempat untuk ikut ambil bagian dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, disamping hukum Negara merupakan pelenngkap atau alternatif lain dalam memecahkan persoalan yang muncul.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectfakta sosialin_ID
dc.subjectparadigma rasionalin_ID
dc.subjecthukum negara (state law)in_ID
dc.titleHukum Sebagai Paradigma Fakta Sosialin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record