Tantangan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sesudah Dibatalkannya Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA)
Abstract
Kajian Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) ini dilatarbelakangi oleh adanya fakta bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) pada tanggal 18 Februari 2015 dengan alasan tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan untuk sementara kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sehingga pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air, sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat di atas diperoleh langsung dari sumber air. Tujuan dilakukannya kajian ini adalah untuk mendeskripsikan mengenai implementasi UU SDA selama ini dan tantangan PSDA sesudah dibatalkannya UU SDA oleh MK tersebut sampai ditetapkannya UU SDA yang baru.
Strategi yang digunakan untuk membahas fakta ini adalah dengan menggunakan metodologi deskriptif, yakni dengan membuat gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat pada pasal-pasal UU SDA dan implementasinya selama ini, yang menjadi pokok permohonan yang dinilai tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 sesuai dengan fakta yang terjadi di masyarakat. Kemudian memberi gambaran mengenai tantangan/usulan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
Berdasarkan hasil kajian terhadap fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa, dalam jangka pendek yaitu dalam periode transisi ini Pemerintah perlu menyusun Perppu. Harapannya agar supaya hal-hal yang selama ini pending (kontrak, proyek, dan sebagainya) bisa dijembatani. Dalam jangka panjang, Pemerintah perlu segera menyusun UU SDA yang baru. Tentu penyusunan Perppu maupun Undang-Undang yang baru harus disiapkan dengan baik supaya tidak melanggar konstitusi. Tapi tidak boleh terlalu lama dan menjadi bebas sebebas-bebasnya. Di samping itu, Pemerintah juga perlu membuat satu prototype/pilot project/percontohan pengelolaan SDA, yang bisa ditiru oleh Pemda lain. Walaupun penguasaan SDA dimiliki oleh negara, kerjasama dengan pihak swasta tidak masalah sepanjang pemegang saham mayoritas adalah BUMN/BUMD. Tapi Pemerintah juga harus tegas dan berani bila pihak swasta melanggar kontrak.