dc.identifier.citation | Fulazzaky, M.A, (2014), “Challenges of Integrated Water Resources Management in Indonesia”, Open Acces Water Journal, www.mdpi.com/journal/water, Diakses 8 Januari 2015. Junaedi, E. dan Ahluwalia, (2008), “Tragedi Sukabumi: Duka di Tengah Limpahan Air”. http://m.inilah.com/news/detail/6319/tragedi-sukabumi-duka-di-tengah-limpahan-air-2. Diakses 3 Januari 2008. Kruha, (2011), “Runtuhnya Mitos Negara Budiman, Kekuatan Ekonomi Politik Asing Berusaha Menyingkirkan Kedaulatan Rakyat (Kasus AQUA-DANONE di Padarincang, Banten)”, http://www.kruha.org/oneMODUL/oneDocument/1330327624.pdf, Diakses 31 Desember 2011. Mahkamah Konstitusi, (2015), “Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Nuh, M., (2009), “Menggugat Penjajahan Sumberdaya Air dengan Modus Privatisasi”. http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/menggugat-penjajahan-sumberdaya-air-dengan-modus-privatisasi-2.htm#.VO9QtGPN7To. Diakses 30 Desember 2009. Republik Indonesia, (1974), “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan”, Direktorat Irigasi I Departemen Pekerjaan Umum. Republik Indonesia, (2004), “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air”, Pustaka Widyatama. Republik Indonesia, (2005), “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum”. Republik Indonesia, (2007), “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal”. Republik Indonesia, (2007), “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal”. Republik Indonesia, (2008), “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air”. Republik Indonesia, (2010), “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal”. Republika Online, (2013), “Krisis Air Bersih di Sukabumi Meluas di Delapan Kecamatan”. http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-barat-nasional/13/09/30/mtxnmn-krisis-air-bersih-di-sukabumi-meluas-di-delapan-kecamatan. Diakses 30 September 2013. Tim Katalis, (2011), “Kronologi Perlawanan Warga Padarincang VS Aqua-Danone”, http://timkatalis.blogspot.co.uk/2011/03/kronolog-perlawanan-warga-padarincang.html, Diakses 15 Maret 2011. | in_ID |
dc.description.abstract | Kajian Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) ini dilatarbelakangi oleh adanya fakta bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) pada tanggal 18 Februari 2015 dengan alasan tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan untuk sementara kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sehingga pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air, sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat di atas diperoleh langsung dari sumber air. Tujuan dilakukannya kajian ini adalah untuk mendeskripsikan mengenai implementasi UU SDA selama ini dan tantangan PSDA sesudah dibatalkannya UU SDA oleh MK tersebut sampai ditetapkannya UU SDA yang baru.
Strategi yang digunakan untuk membahas fakta ini adalah dengan menggunakan metodologi deskriptif, yakni dengan membuat gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat pada pasal-pasal UU SDA dan implementasinya selama ini, yang menjadi pokok permohonan yang dinilai tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 sesuai dengan fakta yang terjadi di masyarakat. Kemudian memberi gambaran mengenai tantangan/usulan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
Berdasarkan hasil kajian terhadap fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa, dalam jangka pendek yaitu dalam periode transisi ini Pemerintah perlu menyusun Perppu. Harapannya agar supaya hal-hal yang selama ini pending (kontrak, proyek, dan sebagainya) bisa dijembatani. Dalam jangka panjang, Pemerintah perlu segera menyusun UU SDA yang baru. Tentu penyusunan Perppu maupun Undang-Undang yang baru harus disiapkan dengan baik supaya tidak melanggar konstitusi. Tapi tidak boleh terlalu lama dan menjadi bebas sebebas-bebasnya. Di samping itu, Pemerintah juga perlu membuat satu prototype/pilot project/percontohan pengelolaan SDA, yang bisa ditiru oleh Pemda lain. Walaupun penguasaan SDA dimiliki oleh negara, kerjasama dengan pihak swasta tidak masalah sepanjang pemegang saham mayoritas adalah BUMN/BUMD. Tapi Pemerintah juga harus tegas dan berani bila pihak swasta melanggar kontrak. | in_ID |