Analisis Kesiapan Desa Dalam Implementasi Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Pada Delapan Desa di Kabupaten Sleman)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan desa dalam implementasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam hal APBDesa apabila dilihat dari perencanaan APBDesa, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa, akuntabilitas finansial, dan pengawasan APBDesa. Sampel dalam penelitian ini adalah delapan desa di Kabupaten
Sleman, yaitu desa Girikerto, Wonokerto, Donokerto, Bangunkerto, Jogotirto, Kalitirto, Tegaltirto, dan Sendangtirto. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari delapan desa yang menjadi sampel telah siap dalam implementasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam hal APBDesa. Namun desa belum sepenuhnya siap karena masih ada kendala dalam implementasi UU
Desa. Faktor utama yang menjadi penghambat adalah keterbatasan waktu dalam persiapan administrasi dan pemahaman isi Undang-Undang sebagai dasar aturan. Faktor lainnya adalah sumber daya manusia (SDM) yang kurang mendukung.