Show simple item record

dc.contributor.authorRahmawati, Hesti Irna
dc.contributor.authorSurifah
dc.date.accessioned2016-03-04T05:23:24Z
dc.date.available2016-03-04T05:23:24Z
dc.date.issued2015-08
dc.identifier.citationAnwar, Misbahul dan Bambang Jatmiko. 2012. ”Kontribusi Dan Peran Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Mewujudkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Yang Transparansi Dan Akuntabel (Survey Pada Perangkat Desa Di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta).” Jurnal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Darise, Nurlan. 2007. Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta : Indeks. Firmansyah dan Raja Muhammad Amin. 2012. “Pengelolaan Keuangan DI Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar Tahun 2012.” Jurnal Kampus Bina Widya : 1- 12. Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta : Salemba Empat. Lexy J Moleong. 1991. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosda Karya. LPD, Okta Rosalinda. 2014. “Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Menunjang Pembangunan Pedesaan (Studi Kasus : Desa Segodorejo dan Desa Ploso Kerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang).” Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya Malang. Mahmudi. 2007. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta : UPP STIM YKPN. Moh. Nazir. Ph.D. 2003. Metode Penelitian. Jakarta : PT. Ghalia Indonesia. Nordiawan, Deddi. 2006. Akuntasi Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat. Pasolong, Harbani. 2012. Metode Penelitian Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta. Riyanto, Teguh. 2015. “Akuntabilitas Finansial Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kantor Desa Perangkat Selatan Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.” eJournal Administrasi Negara Vol.3 No.1 : 119-130. Shim and Siegel. 2000. Accounting Handbook. New York : Barron’s Educational Series. Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Bisnis. Bandung : Pusat Bahasa Depdiknas. TRIBUNJOGJA.COM. 2014. Waduh, Pemdes Sleman Belum Siap Terapkan UU Desa. 23 Desember 2014. jogja.tribunnews.com (diakses April 9, 2015). , Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. , Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.in_ID
dc.identifier.issn2407-9189
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/6918
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan desa dalam implementasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam hal APBDesa apabila dilihat dari perencanaan APBDesa, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa, akuntabilitas finansial, dan pengawasan APBDesa. Sampel dalam penelitian ini adalah delapan desa di Kabupaten Sleman, yaitu desa Girikerto, Wonokerto, Donokerto, Bangunkerto, Jogotirto, Kalitirto, Tegaltirto, dan Sendangtirto. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari delapan desa yang menjadi sampel telah siap dalam implementasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam hal APBDesa. Namun desa belum sepenuhnya siap karena masih ada kendala dalam implementasi UU Desa. Faktor utama yang menjadi penghambat adalah keterbatasan waktu dalam persiapan administrasi dan pemahaman isi Undang-Undang sebagai dasar aturan. Faktor lainnya adalah sumber daya manusia (SDM) yang kurang mendukung.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherLPPM Universitas Muhammadiyah Semarangin_ID
dc.subjectUU Desain_ID
dc.subjectKesiapan Desain_ID
dc.subjectAPBDesain_ID
dc.subjectAkuntabilitas Finansialin_ID
dc.titleAnalisis Kesiapan Desa Dalam Implementasi Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Pada Delapan Desa di Kabupaten Sleman)in_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record