dc.description.abstract | Peningkatan kualitas pendidikan merupakan sesuatu yang harus dilakukan seiring
dengan peningkatan informasi dan teknologi. Khususnya guru harus siap
mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan profesinya.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas
guru. Hal ini berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru. Kenyataannya, tidak semua guru bisa dan cepat
merespon peraturan-peraturan pemerintah dan berbagai kebijakan. Guru lebih
menunggu fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Untuk itu guru
perlu dipacu untuk mengembangkan diri dalam meningkatkan profesionalisme.
PKB diharapkan dapat menciptakan guru yang profesional tidak hanya dalam
kemampuan IPTEK tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dasar hukum
PKB yaitu 1) Undang-undang No.14/2005 Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (b);
2)Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No.16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 1 ayat
(5) dan pasal 11 ayat (a). Strategi PKB meliputi 3 aspek, yaitu: 1) strategi
pengembangan diri melalui mentoring dan pelatihan, 2) strategi publikasi ilmiah
terbagi dalam tiga kelompok yaitu: a) presentasi pada forum ilmiah, b) publikasi
ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal, c)
publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan atau pedoman guru, dan 3)
strategi karya inovatif berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan atau
pengembangan karya seni, pembuatan atau modifikasi alat pelajaran atau peraga
atau praktikum, membangun program pembelajaran yang unik, mengembangkan
software e-learning. Ketiga strategi pengembangan tersebut perlu dilaksanakan
secara continue untuk menciptakan guru yang benar-benar profesional bukan
hanya untuk memenuhi angka kredit. Meskipun angka kredit sudah terpenuhi guru
akan terbiasa untuk mengembangkan diri sehingga tujuan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dapat tercapai. Selain itu, dukungan pemerintah,
masyarakat, dan sekolah dalam penyediaan sarana dan prasarana untuk
peningkatan kompetensi guru dapat menunjang layanan pendidikan bermutu dan
berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk pengembangan karir guru. | in_ID |