Show simple item record

dc.contributor.authorRohmah, Wafrotur
dc.date.accessioned2016-06-02T05:51:02Z
dc.date.available2016-06-02T05:51:02Z
dc.date.issued2016-04-02
dc.identifier.citation-----------------. (2008). Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Aqib, Zainal & Elham Rahmanto. (2007). Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah. Bandung: Yrama Widya. Barnawi & Arifin. (2014). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru. Yogyakarta: Penerbit Gava Media. Daryanto. (2013). Guru Profesional. Yogyakarta: Penerbit Gava Media. Kusnandar. (2011). Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali Pers. Priatna, Nanang & Tito Sukamto. (2013). Pengembangan Profesi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Satyarini, D. (2013). “Menuju Kesiapan Guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan”. Majalah Ilmiah Pawiyatan. Vol. XX. No.4. Oktober 2013. Syaefudin, U. (2011). Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Syamsul Arifin & Adi Kusrianto. (2009). Sukses Menulis Buku Ajar dan Referensi: Teknik dan Strategi Menjadikan Tulisan Anda Layak Diterbitkan. Jakarta: Grasindo.in_ID
dc.identifier.issn2503-4855
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/7267
dc.description.abstractPeningkatan kualitas pendidikan merupakan sesuatu yang harus dilakukan seiring dengan peningkatan informasi dan teknologi. Khususnya guru harus siap mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan profesinya. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Hal ini berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Kenyataannya, tidak semua guru bisa dan cepat merespon peraturan-peraturan pemerintah dan berbagai kebijakan. Guru lebih menunggu fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Untuk itu guru perlu dipacu untuk mengembangkan diri dalam meningkatkan profesionalisme. PKB diharapkan dapat menciptakan guru yang profesional tidak hanya dalam kemampuan IPTEK tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dasar hukum PKB yaitu 1) Undang-undang No.14/2005 Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (b); 2)Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 1 ayat (5) dan pasal 11 ayat (a). Strategi PKB meliputi 3 aspek, yaitu: 1) strategi pengembangan diri melalui mentoring dan pelatihan, 2) strategi publikasi ilmiah terbagi dalam tiga kelompok yaitu: a) presentasi pada forum ilmiah, b) publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal, c) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan atau pedoman guru, dan 3) strategi karya inovatif berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan atau pengembangan karya seni, pembuatan atau modifikasi alat pelajaran atau peraga atau praktikum, membangun program pembelajaran yang unik, mengembangkan software e-learning. Ketiga strategi pengembangan tersebut perlu dilaksanakan secara continue untuk menciptakan guru yang benar-benar profesional bukan hanya untuk memenuhi angka kredit. Meskipun angka kredit sudah terpenuhi guru akan terbiasa untuk mengembangkan diri sehingga tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat tercapai. Selain itu, dukungan pemerintah, masyarakat, dan sekolah dalam penyediaan sarana dan prasarana untuk peningkatan kompetensi guru dapat menunjang layanan pendidikan bermutu dan berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk pengembangan karir guru.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectkeprofesian berkelanjutanin_ID
dc.subjectprofesionalisme guruin_ID
dc.titleUpaya Meningkatkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam Peningkatan Profesionalisme Guruin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record