Pembatasan Kecepatan Maksimum dan Kaitannya Terhadap Kapasitas Lintas Jalur Kereta Api Muara Enim – Lahat Sumatera Selatan
Abstract
Pengembangan jaringan transportasi yang handal dan berkapasitas besar akan mendukung program Nawa Cita pemerintah sekaligus akan mengoptimalkan pemanfaatan potensi batubara di Indonesia khususnya di Sumatera Selatan. Salah satu variabel utama yang mempengaruhi kapasitas lintas ialah kecepatan maksimum kereta api (KA) yang diizinkan. Namun, saat ini di lintas Muara Enim-Lahat khususnya dan di beberapa jaringan KA pulau Sumatera, rata-rata kecepatan maksimum KA hanya berkisar 70 km/jam. Pembatasan kecepatan maksimum yang diizinkan tersebut dilakukan dengan berbagai alasan diantaranya sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan derailment (anjlok). Saat ini kapasitas lintas eksisting lintas tersebuthanya sebesar 46-64 KA/hari.Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis hasil survei lapangan dan survei instansional dan bertujuan untuk menemukan pokok-pokok permasalahan yang menyebabkan tidak optimalnya kecepatan maksimum kereta api yang dapat dioperasikan di lintas Muara Enim – Lahat. Keberadaan banyaknya jumlah lengkung horizontal dengan jari-jari < 500 m, beberapa segmen dengan landai penentu > 10‰, perlintasan sebidang tanpa penjagaan dan pintu perlintasan, lokasi rawan longsor-amblesan, posisi wesel di perlintasan sebidang, perlintasan sebidang berada di dalam wilayah emplasemen stasiun, dan jalan rel dengan balas-subbalas yang tidak memenuhi persyaratan, merupakan penyebab tidak optimalnya kecepatan maksimum KA yang diizinkan di lintas Muara Enim – Lahat. Di jalur tunggal, semakin tinggi kecepatan maksimum KA, maka waktu tempuh antar stasiun akan semakin kecil, namun peningkatan kapasitas lintas yang terjadi tidak siginifikan. Dengan peningkatan kecepatan maksimum KA sebesar 100%, hanya berdampak pada peningkatan kapasitas lintas jalur tunggal sebesar 50%.