Show simple item record

dc.contributor.authorSetiawan M, Dian
dc.date.accessioned2016-08-09T03:10:26Z
dc.date.available2016-08-09T03:10:26Z
dc.date.issued2016-05-25
dc.identifier.citationDirektorat Jenderal Perkereta apian Kementerian Perhubungan, 2014, Studi Formulasi Perhitungan Kapasitas Stasiun, Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Kereta Api, Jakarta. PT. Kereta Api Indonesia, 2014, Peraturan Direktur Jenderal Perkereta apian Nomor: KA.407/SK.162/DJKA/4/14, Jakarta. PT. Kereta Api Indonesia Divisi Regional III, 2015, Data Inventarisasi Prasarana Lintas Muara Enim - Lahat, Palembang. Retnaningsih E, 2013, Optimalisasi Potensi Sumber Dayadi Sumatera Selatan Menghadapi Era Global, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. Sekretariat Negara, 2010, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 430 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2010 – 2014, Jakarta. Sekretariat Negara, 2011, Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2011, Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian. Sekretariat Negara, 2011, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, Jakarta. Sekretariat Negara, 2012, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api, Jakarta.in_ID
dc.identifier.issn2459-9727
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/7523
dc.description.abstractPengembangan jaringan transportasi yang handal dan berkapasitas besar akan mendukung program Nawa Cita pemerintah sekaligus akan mengoptimalkan pemanfaatan potensi batubara di Indonesia khususnya di Sumatera Selatan. Salah satu variabel utama yang mempengaruhi kapasitas lintas ialah kecepatan maksimum kereta api (KA) yang diizinkan. Namun, saat ini di lintas Muara Enim-Lahat khususnya dan di beberapa jaringan KA pulau Sumatera, rata-rata kecepatan maksimum KA hanya berkisar 70 km/jam. Pembatasan kecepatan maksimum yang diizinkan tersebut dilakukan dengan berbagai alasan diantaranya sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan derailment (anjlok). Saat ini kapasitas lintas eksisting lintas tersebuthanya sebesar 46-64 KA/hari.Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis hasil survei lapangan dan survei instansional dan bertujuan untuk menemukan pokok-pokok permasalahan yang menyebabkan tidak optimalnya kecepatan maksimum kereta api yang dapat dioperasikan di lintas Muara Enim – Lahat. Keberadaan banyaknya jumlah lengkung horizontal dengan jari-jari < 500 m, beberapa segmen dengan landai penentu > 10‰, perlintasan sebidang tanpa penjagaan dan pintu perlintasan, lokasi rawan longsor-amblesan, posisi wesel di perlintasan sebidang, perlintasan sebidang berada di dalam wilayah emplasemen stasiun, dan jalan rel dengan balas-subbalas yang tidak memenuhi persyaratan, merupakan penyebab tidak optimalnya kecepatan maksimum KA yang diizinkan di lintas Muara Enim – Lahat. Di jalur tunggal, semakin tinggi kecepatan maksimum KA, maka waktu tempuh antar stasiun akan semakin kecil, namun peningkatan kapasitas lintas yang terjadi tidak siginifikan. Dengan peningkatan kecepatan maksimum KA sebesar 100%, hanya berdampak pada peningkatan kapasitas lintas jalur tunggal sebesar 50%.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectkapasitas lintasin_ID
dc.subjectkecepatan maksimumin_ID
dc.subjectderailmentin_ID
dc.subjectlengkung horizontalin_ID
dc.subjectperlintasanin_ID
dc.titlePembatasan Kecepatan Maksimum dan Kaitannya Terhadap Kapasitas Lintas Jalur Kereta Api Muara Enim – Lahat Sumatera Selatanin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record