Epistemologi Pemikiran Ekonomi Ibn Khaldun
Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang pemikiran Ibn Khaldūn, berusaha memahami kerangka filosofis pemikiran
ekonominya. Berdasarkan hasil kajian penulis, terdapat dua pendekatan yang mendasari pemikiran
ekonomi Ibn Khaldūn, yaitu: pertama, pendekatan sosiologis, yaitu deskripsi Ibn Khaldūn dalam
mengamati dan menganalisis berbagai aktifitas ekonomi yang sedang berjalan pada suatu masyarakat.
kedua, pendekatan yuridis, ketetapan hukum yang digunakan untuk mengatur aktifitas ekonomi supaya
bisa berjalan dengan baik. Tepatnya tentang peranan yang dimainkan hukum dalam menstabilkan
ekonomi. Disamping dua pendekatan tersebut, terdapat faktor yang mendasari aktifitas ekonomi, yaitu:
pertama, kebebasan, yaitu prinsip membiarkan aktifitas ekonomi berjalan secara alamiah tanpa ada
intervensi langsung dari pemerintah. kedua, keadilan, yaitu prinsip yang diharapkan membawa
kemaslahatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktifitas ekonomi. Sebagai realisasi dari prinsip
ini diperankan oleh lembaga hisbah.