Kajian Kelembagaan dan Regulasi Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bojonegoro
View/ Open
Date
2016-06-04Author
Larasati, Dian Ayu
Hariyanto, Bambang
Metadata
Show full item recordAbstract
Tahun 2009 di Provinsi Jawa Timur telah dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan melengkapinya dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Terkait dengan kelembagaan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, telah dibentuk di 32 Badan Penanggulangan Bencana Daerah di 32 Kabupaten/Kota. Sampai akhir tahun 2014 terdapat 6
Kabupaten/ Kota yang belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Namun dalam pembentukannya personal yang ditunjuk didasarkan pada kepangkatan dan bukan pada kemampuan personal yang berlatar pendidikan yang berkaitan dengan kebencanaan. Sementara ini belum dapat diidentifikasi model kelembagan dan kebijakan yang tepat tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Metode penelitian yang digunakan dalam penyelenggaraan penelitian ini adalah studi implementasi kebijakan yang hasilnya disajikan secara deskriptif. Setelah melakukan analisis, maka hasil penelitian adalah: 1) Secara kelembagaan BPBD Bojonegoro tipe B; (2) Kondisi regulasi menunjukkan keadaan yang sudah lengkap perangkat regulasinya, hal ini
sangat mempengaruhi kinerja.; (3) Terdapat sejumlah persoalan utama yang dihadapi oleh BPBD; (4) selama ini persoalan tersebut diselesaikan dengan cara mengoptimumkan sumberdaya yang ada. Sejumlah
rekomendasi yang ditawarkan untuk meningkatkan kinerja penanggulangan bencana sebagai berikut : (1) Secara kelembagaan sebaiknya BPBD di kabupaten bertipe A, agar memudahkan peran koordinasi dan komando; (2) Kepala BPBD tidak perlu Sekretaris Daerah agar efektif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi; (3) Kelengkapan regulasi perlu diperhatikan, makin lengkap pranata regulasi semakin memberi kontribusi positif dalam meningkatkan kinerja penanggulangan bencana; (4) persoalan utama yang dihadapi di daerah perlu mendapat perhatian dari Kepala Daerah untuk menyelesaikannya.