dc.identifier.citation | Arnold T. 2014, Bencana Skala Besar atau Kecil adalah Bencana, dalam http://utama.seruu.com/read/2014/02/05/202166/formama-bencanaskala- besar-atau-kecil-adalah-bencana. Haryati, E, 2013, Materi Sosialisasi Peraturan Daerah Nmor 3 Tahun 3010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur, diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur. Sudarmawan, 2014, Materi Pelatihan Jurnalis Siaga Bencana, dokumenBadan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis 17 April 2014. Syamsul Maarif, 2012, Materi Peningkatan Kapasitas Aparatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah( BPBD) Provinsi Jawa Timur, Dokumen BPBD ProvinsiJawa Timur, Surabaya. Van Meter, D.S and C.E Van Horn., 1975. The Policy Implementation Process : A Conceptual Framework, Administration and Society Wahab. Solichin, Abdul, 1997. Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara, Malang Peraturan Perundangan : Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain di Bojonegoro. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Bojonegoro. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Lain di Kabupaten Bojonegoro. | in_ID |
dc.description.abstract | Tahun 2009 di Provinsi Jawa Timur telah dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan melengkapinya dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Terkait dengan kelembagaan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, telah dibentuk di 32 Badan Penanggulangan Bencana Daerah di 32 Kabupaten/Kota. Sampai akhir tahun 2014 terdapat 6
Kabupaten/ Kota yang belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Namun dalam pembentukannya personal yang ditunjuk didasarkan pada kepangkatan dan bukan pada kemampuan personal yang berlatar pendidikan yang berkaitan dengan kebencanaan. Sementara ini belum dapat diidentifikasi model kelembagan dan kebijakan yang tepat tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Metode penelitian yang digunakan dalam penyelenggaraan penelitian ini adalah studi implementasi kebijakan yang hasilnya disajikan secara deskriptif. Setelah melakukan analisis, maka hasil penelitian adalah: 1) Secara kelembagaan BPBD Bojonegoro tipe B; (2) Kondisi regulasi menunjukkan keadaan yang sudah lengkap perangkat regulasinya, hal ini
sangat mempengaruhi kinerja.; (3) Terdapat sejumlah persoalan utama yang dihadapi oleh BPBD; (4) selama ini persoalan tersebut diselesaikan dengan cara mengoptimumkan sumberdaya yang ada. Sejumlah
rekomendasi yang ditawarkan untuk meningkatkan kinerja penanggulangan bencana sebagai berikut : (1) Secara kelembagaan sebaiknya BPBD di kabupaten bertipe A, agar memudahkan peran koordinasi dan komando; (2) Kepala BPBD tidak perlu Sekretaris Daerah agar efektif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi; (3) Kelengkapan regulasi perlu diperhatikan, makin lengkap pranata regulasi semakin memberi kontribusi positif dalam meningkatkan kinerja penanggulangan bencana; (4) persoalan utama yang dihadapi di daerah perlu mendapat perhatian dari Kepala Daerah untuk menyelesaikannya. | in_ID |