KEDUDUKAN AL-‘ADAH WA AL-‘URF DALAM BANGUNAN HUKUM ISLAM
Abstract
Dalam makalah ini penulis mengkaji tentang al-‘adah wa al-‘urf dalam
bangunannya dengan hukum Islam. Dari paparan yang dijelaskan
di atas, dapat disimpulkan bahwa kedudukan adat dalam bangunan
hukum Islam menjadi salah satu bahan untuk menetapkan hukum Islam.
Para Imam mazhab telah menggunakan adat menjadi bagian tak terpisahkan
dari hukum yang akan ditetapkan. Bahkan hukum dapat berubah
karena adanya perubahan adat dalam zaman dan tempat yang
berbeda.
Selanjutnya, dari pembahasan tentang posisi adat dalam penetapan
hukum Islam di atas, dapat disimpulkan bahwa pemikiran hukum Islam,
baik dalam bentuk fatwa, keputusan pengadilan, undang-undang yang
dibuat untuk masyarakat muslim dan hukum yang terdapat dalam kitabkitab
fikih, sedikit banyak ada unsur al-‘adah. Dengan demikian,
pemikiran-pemikiran hukum ini telah menjadi turats. Dengan kata lain,
hukum Islam yang akan diterapkan untuk masyarakat dewasa ini harus
memperhatikan setting social masyarakat.