dc.identifier.citation | Abdul Aziz Dahlan, dkk., Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2001), Jilid 6. Abdul Wahab Khallaf, Mashadir al-Tasyri‘ al-Islamy fi Ma La Nashsha Fihi (Kairo: Dar al-Qalam, 1970). Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih (Jakarta: Rineka Cipta, 1999). Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), 135-136. Ibn al-Thayyib al-Mu‘tazily, Al-Mu‘tamad fi Ushul al-Fiqh (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, tth.). Lahmuddin Nasution, Pembaruan Hukum Islam dalam Mazhab Syafi‘i (Bandung: Rosda, 2001). Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh (Kairo: Dar al-Fikr al-Adaby, 1958). Musthafa Ahmad al-Zarqa’, Al-Mazkhal al-Fiqhy al-‘Am (Damaskus: Dar al-Fikr, 1978), Jilid I dan II. Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam (Beirut: Dar al-Fikr, tth.), Jilid II. Al-Suyuti Al-Asybah wa al-Nadhair (Singapura: Sulaiman Mar‘i, tth.). Wahbah al-Zuhaili, Al-Wasith fi Ushul al-Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar al-Kitab, 1978). | en_US |
dc.description.abstract | Dalam makalah ini penulis mengkaji tentang al-‘adah wa al-‘urf dalam
bangunannya dengan hukum Islam. Dari paparan yang dijelaskan
di atas, dapat disimpulkan bahwa kedudukan adat dalam bangunan
hukum Islam menjadi salah satu bahan untuk menetapkan hukum Islam.
Para Imam mazhab telah menggunakan adat menjadi bagian tak terpisahkan
dari hukum yang akan ditetapkan. Bahkan hukum dapat berubah
karena adanya perubahan adat dalam zaman dan tempat yang
berbeda.
Selanjutnya, dari pembahasan tentang posisi adat dalam penetapan
hukum Islam di atas, dapat disimpulkan bahwa pemikiran hukum Islam,
baik dalam bentuk fatwa, keputusan pengadilan, undang-undang yang
dibuat untuk masyarakat muslim dan hukum yang terdapat dalam kitabkitab
fikih, sedikit banyak ada unsur al-‘adah. Dengan demikian,
pemikiran-pemikiran hukum ini telah menjadi turats. Dengan kata lain,
hukum Islam yang akan diterapkan untuk masyarakat dewasa ini harus
memperhatikan setting social masyarakat. | en_US |