Show simple item record

dc.contributor.authorRosyadi, Imron
dc.date.accessioned2012-04-18T06:50:53Z
dc.date.available2012-04-18T06:50:53Z
dc.date.issued2005-05
dc.identifier.citationAbdul Aziz Dahlan, dkk., Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2001), Jilid 6. Abdul Wahab Khallaf, Mashadir al-Tasyri‘ al-Islamy fi Ma La Nashsha Fihi (Kairo: Dar al-Qalam, 1970). Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih (Jakarta: Rineka Cipta, 1999). Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), 135-136. Ibn al-Thayyib al-Mu‘tazily, Al-Mu‘tamad fi Ushul al-Fiqh (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, tth.). Lahmuddin Nasution, Pembaruan Hukum Islam dalam Mazhab Syafi‘i (Bandung: Rosda, 2001). Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh (Kairo: Dar al-Fikr al-Adaby, 1958). Musthafa Ahmad al-Zarqa’, Al-Mazkhal al-Fiqhy al-‘Am (Damaskus: Dar al-Fikr, 1978), Jilid I dan II. Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam (Beirut: Dar al-Fikr, tth.), Jilid II. Al-Suyuti Al-Asybah wa al-Nadhair (Singapura: Sulaiman Mar‘i, tth.). Wahbah al-Zuhaili, Al-Wasith fi Ushul al-Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar al-Kitab, 1978).en_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/854
dc.description.abstractDalam makalah ini penulis mengkaji tentang al-‘adah wa al-‘urf dalam bangunannya dengan hukum Islam. Dari paparan yang dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa kedudukan adat dalam bangunan hukum Islam menjadi salah satu bahan untuk menetapkan hukum Islam. Para Imam mazhab telah menggunakan adat menjadi bagian tak terpisahkan dari hukum yang akan ditetapkan. Bahkan hukum dapat berubah karena adanya perubahan adat dalam zaman dan tempat yang berbeda. Selanjutnya, dari pembahasan tentang posisi adat dalam penetapan hukum Islam di atas, dapat disimpulkan bahwa pemikiran hukum Islam, baik dalam bentuk fatwa, keputusan pengadilan, undang-undang yang dibuat untuk masyarakat muslim dan hukum yang terdapat dalam kitabkitab fikih, sedikit banyak ada unsur al-‘adah. Dengan demikian, pemikiran-pemikiran hukum ini telah menjadi turats. Dengan kata lain, hukum Islam yang akan diterapkan untuk masyarakat dewasa ini harus memperhatikan setting social masyarakat.en_US
dc.subjectal-‘adah wa al-‘urfen_US
dc.subjecthukum Islamen_US
dc.subjectsetting sosialen_US
dc.titleKEDUDUKAN AL-‘ADAH WA AL-‘URF DALAM BANGUNAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record