• Login
    View Item 
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 17 No. 02, November 2005
    • View Item
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 17 No. 02, November 2005
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERANTARA PEDAGANG EFEK DALAM PASAR

    Thumbnail
    View/Open
    8. HARUN.pdf (138.3Kb)
    Date
    2005-11
    Author
    Ramto, Harun
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Investor menginvestasikan dananya di Pasar Modal, tidak bisa langsung masuk kedalamnya, melainkan harus melalui perantara pedagang efek. Dalam pasar modal dikenal istilah Pialang atau Broker. Pialang sebagai perantara antara investor jual dan investor beli mendapatkan penghasilan dari komisi atau selisih harga jual saham dengan harga beli saham, yang besar kecilnya komisi sesuai dengan perjanjian awal perantara dengan investor. Profesi sebagai pialang riskan terhadap perilaku-perilaku, yang mengarah kepada hal-hal yang tidak dibenarkan dalam Hukum Islam yaitu mengenai Etika Bisnis. Berangkat dari masalah tersebut dapat dirumuskan masalah apakah peran perantara pedagang efek dalam Pasar Modal sudah sesuai dengan Hukum Islam atau tidak?. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui tentang perantara pedagang efek di Pasar Modal. (2) untuk mengetahui perantara (makelar) dalam Islam. Metode analisa data menggunakan metode deduksi dan metode induksi. Metode deduksi adalah analisa yang berpangkal pada kaidah-kaidah yang bersifat umum kemudian ditetapkan kaidah-kaidah yang berifat khusus, sedangkan metode induksi analisanya berpangkal pada kaidah-kaidah yang khusus kemudian disusun rumusan yang bersifat umum. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa dilihat dari akadnya, perantara pedagang efek dalam Pasar Modal diperbolehkan dan syah menurut Hukum Islam. Tetapi dalam hal-hal tertentu perantara tersebut masih memiliki celah yang membawa kecenderungan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar Etika Bisnis yang tidak dibenarkan dalam Hukum Islam.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/878
    Collections
    • Volume 17 No. 02, November 2005

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV