PERANTARA PEDAGANG EFEK DALAM PASAR
Abstract
Investor menginvestasikan dananya di Pasar Modal, tidak bisa
langsung masuk kedalamnya, melainkan harus melalui perantara
pedagang efek. Dalam pasar modal dikenal istilah Pialang atau Broker.
Pialang sebagai perantara antara investor jual dan investor beli
mendapatkan penghasilan dari komisi atau selisih harga jual saham
dengan harga beli saham, yang besar kecilnya komisi sesuai dengan
perjanjian awal perantara dengan investor. Profesi sebagai pialang
riskan terhadap perilaku-perilaku, yang mengarah kepada hal-hal yang
tidak dibenarkan dalam Hukum Islam yaitu mengenai Etika Bisnis.
Berangkat dari masalah tersebut dapat dirumuskan masalah apakah
peran perantara pedagang efek dalam Pasar Modal sudah sesuai
dengan Hukum Islam atau tidak?. Tujuan penelitian adalah (1) untuk
mengetahui tentang perantara pedagang efek di Pasar Modal. (2) untuk
mengetahui perantara (makelar) dalam Islam. Metode analisa data
menggunakan metode deduksi dan metode induksi. Metode deduksi
adalah analisa yang berpangkal pada kaidah-kaidah yang bersifat
umum kemudian ditetapkan kaidah-kaidah yang berifat khusus,
sedangkan metode induksi analisanya berpangkal pada kaidah-kaidah
yang khusus kemudian disusun rumusan yang bersifat umum.
Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa dilihat dari akadnya,
perantara pedagang efek dalam Pasar Modal diperbolehkan dan syah
menurut Hukum Islam. Tetapi dalam hal-hal tertentu perantara
tersebut masih memiliki celah yang membawa kecenderungan untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar Etika Bisnis yang
tidak dibenarkan dalam Hukum Islam.