Show simple item record

dc.contributor.authorRamto, Harun
dc.date.accessioned2012-04-20T02:19:10Z
dc.date.available2012-04-20T02:19:10Z
dc.date.issued2005-11
dc.identifier.citationSUHUF, Vol. XVII, No. 02/Nopember 2005: 175-185 184 Al Barry, M. Dahlan, 1994, Kamus llmiah Populer, Surabaya; Arkola An-Nabhani, Taqyuddin, 1996, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti Azhar Basyir, Ahmad, 2001, Asas-Asas Hukum Muamalah (Hukum PerdataIslam), Yogyakarta: UII Press Hadi, Sutrisno, 1987, Metodologi Research I, Jakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM Hasan ,M. Ali, 2003, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Hulwati, 2001, Transaksi Saham di Pasar Modal Perspektif Hukum Ekonomi Islam, Yogyakarta: UII Press Ismail Yusanto, Muhammad, 2002, Menggagas Bisnis Islam, Jakarta: Gema Insani Press Kansil, Christine. S. T, 2002, Pokok- Pokok Hukum Pasar Modal, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Komaruddin, 1983, Ensiklopedia Manajemen, Bandung: Alumni Muhammad, 2002, Visi Al-Qur’an Tentang Etika dan Bisnis, Jakarta: Salemba Diniyah Nasir. M, 1989, Metodologi Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia Pasaribu, H. Chairuman,1996, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika Qardhawi, Yusuf, 2000, Halal Haram dalam Islam, Solo: Era Intermedia ______, 1997, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta: Gema Insani Press Rahardjo, M. Dawam, 1990, Etika dan Ekonomi Manajemen, Yogyakarta: PT Tiara Wacana Sumantoro, 1990, Pengantar Tentang Pasar Modal di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia Sunariyah.1997, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta: UUP AMP YKPN Syarifuddin, Amir, 1997, Ushul Fiqh Jilid I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu Tandelilin, Eduardus, 2001, Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio, Yogyakarta: BPFE UGM Widhoatmodjo, Sawidji, 1996, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal, Jakarta: PT Jumalindo Aksara Grafikaen_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/878
dc.description.abstractInvestor menginvestasikan dananya di Pasar Modal, tidak bisa langsung masuk kedalamnya, melainkan harus melalui perantara pedagang efek. Dalam pasar modal dikenal istilah Pialang atau Broker. Pialang sebagai perantara antara investor jual dan investor beli mendapatkan penghasilan dari komisi atau selisih harga jual saham dengan harga beli saham, yang besar kecilnya komisi sesuai dengan perjanjian awal perantara dengan investor. Profesi sebagai pialang riskan terhadap perilaku-perilaku, yang mengarah kepada hal-hal yang tidak dibenarkan dalam Hukum Islam yaitu mengenai Etika Bisnis. Berangkat dari masalah tersebut dapat dirumuskan masalah apakah peran perantara pedagang efek dalam Pasar Modal sudah sesuai dengan Hukum Islam atau tidak?. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui tentang perantara pedagang efek di Pasar Modal. (2) untuk mengetahui perantara (makelar) dalam Islam. Metode analisa data menggunakan metode deduksi dan metode induksi. Metode deduksi adalah analisa yang berpangkal pada kaidah-kaidah yang bersifat umum kemudian ditetapkan kaidah-kaidah yang berifat khusus, sedangkan metode induksi analisanya berpangkal pada kaidah-kaidah yang khusus kemudian disusun rumusan yang bersifat umum. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa dilihat dari akadnya, perantara pedagang efek dalam Pasar Modal diperbolehkan dan syah menurut Hukum Islam. Tetapi dalam hal-hal tertentu perantara tersebut masih memiliki celah yang membawa kecenderungan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar Etika Bisnis yang tidak dibenarkan dalam Hukum Islam.en_US
dc.subjectpedagang efeken_US
dc.subjectpialangen_US
dc.subjecthukum Islamen_US
dc.titlePERANTARA PEDAGANG EFEK DALAM PASARen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record