KEADILAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Poligami merupakan permasalahan dalam perkawinan yang paling
banyak diperdebatkan sekaligus controversial. Poligami ditolak dengan
berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normative, psikologis
bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender.
Melihat fenomena tersebut penulis menelusuri poligami dalam tataran
sosiologis yuridis, yang akhirnya memberi kesimpulan bahwa, Hukum
Perkawinan Islam membolehkan bagi seorang suami melakukan
poligami dengan syarat yakin atau menduga kuat mampu berlaku
adil terhadap istri-istrinya, sebagaimana yang di isyaratkan oleh kata
kunci 3 surat al-Nisa’: “maka jika kamu takut tidak akan mampu
berlaku adil, maka kawinlah seorang istri saja”. Kebolehan poligami
ini bukan anjuran tetapi salah satu solusi yang diberikan dalam
kondisi khusus kepada mereka (suami) yang sangat membutuhkan
dan memenuhi syarat tertentu.