Show simple item record

dc.contributor.authorHarun
dc.date.accessioned2012-04-21T07:54:14Z
dc.date.available2012-04-21T07:54:14Z
dc.date.issued2007-05
dc.identifier.citation23 Keadilan dalam Perkawinan Poligami Perspektif ... (Harun) Al – Jahrani, Musfir, 1996, Poligami Dalam Berbagai Persepsi, Jakarta; Gema Insani Pers. Al – Jarjawi, Ali Ahmad, Hikmah al-Tasyre’ wa Falsafatuhu, Beirut; Dar al-Fikri. Al – Jazairi, Abd. Al-Rahman, 1969, Kitab al Fiqh ‘ala al-Madzahib al-‘Arba’ah, Mesir; al-Maktabah al-Tijariyyah. Do’i, Abd. Rahman I, 2002, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Jakarta; Rajawali Press. Engineer, Asghar Ali, 2003, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta; LKIS. Husein, Imanuddin, 2003, Satu Istri Tidak Cukup, Jakarta; Khaznah. Muchtar, Kamal, 1974, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta; Bulan Bintang. Nasution, Khoiruddin, 1996, Riba dan Poligami; Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, Jakarta; Pustaka Pelajar. Nurudin, Amiur dan Tarigan, Ahmad Azhari, 2004, Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta; Pernada Media. Shihab, M. Quraish, 1999, Wawasan al-Qur’an, Bandung; Mizan. _________ , 2001, Perempuan, Jakarta; Lentera Hati. Ridho, Rasyid, Tafsir al-Manar, Mesir; Dar al-Manar. Redaksi Republika, Mengalir Sampai Istana, dalam Tabloid Harian Republika Dialoq Jum’at, 8 Desember 2006 T.Yanggo, Chuzaemah dan Azhari, Hafiz, (ed.). 1994, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta; PT. Pustakan Firadus. Zuhdi, Masjfuk, 1989, Masail Fiqhiyyah, Jakarta; CV. Haji Masagung. Republika, “Perempuan-Perempuan di samping Khadijah RA dan Aisyah”, dalam Tabloid Dialoq Jum’ah Harian Republika, tgl. 8 Desember 2006 M. Quraish Shihab, “ Ibarat Emergensy Exit di Pesawat “, dalam Tabloid Republika Dialog Jum’at, tgl. 8 Desember 2006.en_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/898
dc.description.abstractPoligami merupakan permasalahan dalam perkawinan yang paling banyak diperdebatkan sekaligus controversial. Poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normative, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Melihat fenomena tersebut penulis menelusuri poligami dalam tataran sosiologis yuridis, yang akhirnya memberi kesimpulan bahwa, Hukum Perkawinan Islam membolehkan bagi seorang suami melakukan poligami dengan syarat yakin atau menduga kuat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, sebagaimana yang di isyaratkan oleh kata kunci 3 surat al-Nisa’: “maka jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil, maka kawinlah seorang istri saja”. Kebolehan poligami ini bukan anjuran tetapi salah satu solusi yang diberikan dalam kondisi khusus kepada mereka (suami) yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat tertentu.en_US
dc.subjectpoligamien_US
dc.subjectgenderen_US
dc.subjecthukum Islamen_US
dc.titleKEADILAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAMen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record