DINAMISASI HUKUM ISLAM VERSI MAHMUD SYALTUT
Abstract
Dinamisasi hukum Islam merupakan bagian dari upaya memahami
hukum Islam agar berjalan sesuai dengan konteks zamannya. Banyak
metode dan pendekatan yang digunakan ketika melakukan kajian
intens terhadap permasalahan ini, khususnya mengenai pemahaman
relasi teks dengan konteks. Sebagai salah seorang pembaharu yang
senantiasa mengobarkan semangat ijtihad, Mahmud Syaltut memiliki
metode sendiri ketika mengkaji permasalahan kontemporer terkait
dengan hukum Islam. Menurut Syaltut sumber hukum Islam adalah
al-Qur’an, Sunnah, dan ra’yu. Pemahaman terhadap al-Qur’an dan
Sunnah dimaksudkannya sebagai pendekatan langsung terhadap teks
kedua sumber tersebut, sedangkan ra’yu merupakan ijtihad terhadap
berbagai persoalan yang tidak dijumpai nash (al-Qur’an dan Sunnah)
yang dipraktekkan melalui metode ijma’, qiyas, dan maslahah
mursalah. Melalui metode tersebut, persoalan-persoalan kontem-porer
coba dipahami dengan sumber-sumber hukum yang ia gunakan.
Dengan pemahaman demikian hukum Islam ditangan Syaltut tampil
lebih dinamis sesuai dengan konteks zamannya.