HUKUM ISLAM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM
Abstract
Hukum Islam di Indonesia telah lama hidup dalam kesadaran hukum
masyarakat Islam di Indonesia, seiring dengan pertumbuhan dan
perkembangan agama Islam. ini dapat ditelusuri pada masa-masa
awal Islam masuk Indonesia, akan tetapi perkembangannya mengalami
pasang surut. Tulisan ini akan menelusuri tentang bagaimanakah
sebenarnya kedudukan hukum Islam di dalam sejarah perjalanan
tata hukum Indonesia selama ini? Mengapa disebuah negara
yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, keberadaan hukum
Islam justru tidak mendapat tempat secara proporsional? Faktor-
faktor apa sajakah yang menjadi penyebabnya? Melalui perspektif
sejarah hukum, pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemudian
akan dicoba dijawab melalui tulisan ini.
Berdasarkan paparan di atas dapatlah diketahui, bahwa pemberlakuan
hukum Islam di Indonesia selama in acapkali tidaklah sematamata
didasarkan pada apa yang sesungguhnya terjadi di masyarakat
dan sebagai suatu bentuk pencerminan dan apa yang sebenarnva
dikehendaki oleh sebagian besar masyarakat, akan tetapi lebih
banyak memperlihatkan wujudnya sebagai suatu hasil konstruksi
sosial yang diciptakan oleh sebagian orang, dengan maksud untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu. Upaya-upaya “penyisihan’
terhadap eksistensi hukum Islam dalam tata hukum Hindia Belanda
RISALAH
SUHUF, Vol. 20, No. 1, Mei 2008: 1 - 22 2
Pendahuluan
Pengakuan dan pemberlakuan
hukum Islam dalam sejarah perjalanan
tata hukum Indonesia memperlihatkan
alur sejarahnya sendiri. Baik pada era
pemerintahan Hindia Belanda maupun
setelah Indonesia merdeka, ada masamasa
dimana muncul suatu pandangan
dan pengakuan --yang kemudian terwujud
dalam berbagai kebijakan-- terhadap
kedudukan hukum Islam sebagai
hukum yang berdiri di atas kekuatan
sendiri dan merupakan hukum yang
benar-benar hidup dalam masyarakat
Indonesia1. Akan tetapi ada juga masa
dimana justru hukum Islam hanya
dipandang sebagai bagian dari (terpersepsi
ke dalam) hukum lain dan oleh
karenanya hukum Islam hanya mempunyai
kekuatan berlaku jika hukum lain
tersebut memang menghendaki, yang
kemudian mencapai puncaknya pada
masa, dimana hukum Islam dikeluarkan
keberadaannya dari tata hukum yang ada2.
dan Indonesia, tidaklah semata-mata didasarkan pada pertimbangan
baik buruknya sistem hukum itu bila digunakan untuk mengatur
kehidupan rakyat, akan tetapi lebih banyak memperlihatkan sisisisi
politis dan pertimbangan-pertimbangan ekonomisnya.