• Login
    View Item 
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 20 No. 01, Mei 2008
    • View Item
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 20 No. 01, Mei 2008
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    HUKUM ISLAM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM

    Thumbnail
    View/Open
    1. IMAM HARDJONO.pdf (171.4Kb)
    Date
    2008-05
    Author
    Hardjono, Imam
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hukum Islam di Indonesia telah lama hidup dalam kesadaran hukum masyarakat Islam di Indonesia, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan agama Islam. ini dapat ditelusuri pada masa-masa awal Islam masuk Indonesia, akan tetapi perkembangannya mengalami pasang surut. Tulisan ini akan menelusuri tentang bagaimanakah sebenarnya kedudukan hukum Islam di dalam sejarah perjalanan tata hukum Indonesia selama ini? Mengapa disebuah negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, keberadaan hukum Islam justru tidak mendapat tempat secara proporsional? Faktor- faktor apa sajakah yang menjadi penyebabnya? Melalui perspektif sejarah hukum, pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemudian akan dicoba dijawab melalui tulisan ini. Berdasarkan paparan di atas dapatlah diketahui, bahwa pemberlakuan hukum Islam di Indonesia selama in acapkali tidaklah sematamata didasarkan pada apa yang sesungguhnya terjadi di masyarakat dan sebagai suatu bentuk pencerminan dan apa yang sebenarnva dikehendaki oleh sebagian besar masyarakat, akan tetapi lebih banyak memperlihatkan wujudnya sebagai suatu hasil konstruksi sosial yang diciptakan oleh sebagian orang, dengan maksud untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Upaya-upaya “penyisihan’ terhadap eksistensi hukum Islam dalam tata hukum Hindia Belanda RISALAH SUHUF, Vol. 20, No. 1, Mei 2008: 1 - 22 2 Pendahuluan Pengakuan dan pemberlakuan hukum Islam dalam sejarah perjalanan tata hukum Indonesia memperlihatkan alur sejarahnya sendiri. Baik pada era pemerintahan Hindia Belanda maupun setelah Indonesia merdeka, ada masamasa dimana muncul suatu pandangan dan pengakuan --yang kemudian terwujud dalam berbagai kebijakan-- terhadap kedudukan hukum Islam sebagai hukum yang berdiri di atas kekuatan sendiri dan merupakan hukum yang benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia1. Akan tetapi ada juga masa dimana justru hukum Islam hanya dipandang sebagai bagian dari (terpersepsi ke dalam) hukum lain dan oleh karenanya hukum Islam hanya mempunyai kekuatan berlaku jika hukum lain tersebut memang menghendaki, yang kemudian mencapai puncaknya pada masa, dimana hukum Islam dikeluarkan keberadaannya dari tata hukum yang ada2. dan Indonesia, tidaklah semata-mata didasarkan pada pertimbangan baik buruknya sistem hukum itu bila digunakan untuk mengatur kehidupan rakyat, akan tetapi lebih banyak memperlihatkan sisisisi politis dan pertimbangan-pertimbangan ekonomisnya.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/913
    Collections
    • Volume 20 No. 01, Mei 2008

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV