Show simple item record

dc.contributor.authorHardjono, Imam
dc.date.accessioned2012-04-23T06:53:11Z
dc.date.available2012-04-23T06:53:11Z
dc.date.issued2008-05
dc.identifier.citationAli, M. Daud. 1994. Hukum Islam: Peradilan Agama dan Masalahnya. dalam Tjun Surjaman (Ed.). Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek. Cet. Kedua. Bandung : Remaja Rosdakarya. Azizy, A. Qodry. 1982. Peradilan Islam Batasan Ulasan dan Sejarahnya di Indonesia, Diktat, Semarang : Fakultas Syariah lAIN Walisongo. Benda, Harry J. 1980. Bulan Sabit dan Matahari Terbit, Jakarta : Pustaka Jaya. Effendy. Bahtiar. 1998. Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta, Penerbit Paramadina dan Yayasan Ibn Sina. Hartono, Sunaryati. 1998. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung. Binacipta. ————— 1997. Peranan Ekonomi dalam Pembangunan Hukum Nasional. dalam Artidjo Alkotsar. Identitas Hukum Nasional. Yogyakarta : Fakultas Hukum - Ull, Yogyakarta. Hazairin, 1984. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadis, Jakarta Tinta Mas. ————— 1985. Tujuh Serangkai tentang Hukum. Jakarta Bina Aksara. Ichtianto, SA, 1994. Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia. dalam Tjun Surjaman (Ed.), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukannya. Cet. Kedua, Bandung : Remaja Rosdakarya. Lev, Daniel S. 1990. Peradilan Agama Islam di Indonesia, Diterjemahkan oleh H. Zaini Ahmad Noeh, Jakarta : Intermasa Pijper, G,F. 1987. Politik Islam Pemerintah Belanda, dalam H. Baudet dan I.J. Brugmans (ed), Politik Etis dan Revolusi Kemerdekaan, Jakarta Yayasan Obor Indonesia, Ramulyo, Idris. 1985. Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Ind - Hill, Co. Ricklefs, MC. 1982. Islamisasi di Jawa : Abad ke - 14 hingga ke- 18", dalam Tika Noorjaya dan Endang Basri Ananda, Islam di Asia Tenggara Perspektif Sejarah, Jakarta, LP3ES. Rofiq, Ahmad. 1995. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo. SUHUF, Vol. 20, No. 1, Mei 2008: 1 - 22 22 Salman, Otje. 1993. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung : Alumni. Sjadzali, Munawir. 1994. Landasan Pemikiran Politik Hukum Islam dalam Rangka Menentukan Peradilan Agarna di Indonesia. dalam Tjun Surjaman (Ed.). Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek. Cet. Kedua. Bandung : Remaja Rosdakarya. Soedarna, Dadang. 1986. Sejarah Peradilan Islam, Pekalongan : Fakultas Syari’ah lAIN Walisongo. Soepomo, 1988.Sistem Hukum di Indonesia : Sebelum perang Dunia II,. Cet. Ketigabelas. Jakarta Pradnya Paramita. —————-. 1982. Sejarah Politik Hukum Adat : Jilid I (Dan Zaman Kompeni Sehingga Tahun 1848). Cet. Kedua. Jakarta: Pradyna Paramita. 1982. ————-. 1982. Sejarah Politik Hukum Adat : Jilid I (Masa 1848- 1928). Cet. Kedua. Jakarta Pradnya Paramita. Sudiyat, Iman. 1985. Pengantar Hukum Adat Indonesia, Yogyakarta, Liberty. Suminto, R. Aqib. 1986. Politik Islam Hindia Belanda, Jakarta LP3ES. Syarifuddin, Amir. 1993. Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, Padang Angkasa Raya. Thalib, Sajuti. 1985. Receptio A Contrario Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam, Jakarta, Bina Aksara. Wignjosoebroto, Soetandyo. 1994. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum Indonesia. Jakarta, Rajawali Pers.en_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/913
dc.description.abstractHukum Islam di Indonesia telah lama hidup dalam kesadaran hukum masyarakat Islam di Indonesia, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan agama Islam. ini dapat ditelusuri pada masa-masa awal Islam masuk Indonesia, akan tetapi perkembangannya mengalami pasang surut. Tulisan ini akan menelusuri tentang bagaimanakah sebenarnya kedudukan hukum Islam di dalam sejarah perjalanan tata hukum Indonesia selama ini? Mengapa disebuah negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, keberadaan hukum Islam justru tidak mendapat tempat secara proporsional? Faktor- faktor apa sajakah yang menjadi penyebabnya? Melalui perspektif sejarah hukum, pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemudian akan dicoba dijawab melalui tulisan ini. Berdasarkan paparan di atas dapatlah diketahui, bahwa pemberlakuan hukum Islam di Indonesia selama in acapkali tidaklah sematamata didasarkan pada apa yang sesungguhnya terjadi di masyarakat dan sebagai suatu bentuk pencerminan dan apa yang sebenarnva dikehendaki oleh sebagian besar masyarakat, akan tetapi lebih banyak memperlihatkan wujudnya sebagai suatu hasil konstruksi sosial yang diciptakan oleh sebagian orang, dengan maksud untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Upaya-upaya “penyisihan’ terhadap eksistensi hukum Islam dalam tata hukum Hindia Belanda RISALAH SUHUF, Vol. 20, No. 1, Mei 2008: 1 - 22 2 Pendahuluan Pengakuan dan pemberlakuan hukum Islam dalam sejarah perjalanan tata hukum Indonesia memperlihatkan alur sejarahnya sendiri. Baik pada era pemerintahan Hindia Belanda maupun setelah Indonesia merdeka, ada masamasa dimana muncul suatu pandangan dan pengakuan --yang kemudian terwujud dalam berbagai kebijakan-- terhadap kedudukan hukum Islam sebagai hukum yang berdiri di atas kekuatan sendiri dan merupakan hukum yang benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia1. Akan tetapi ada juga masa dimana justru hukum Islam hanya dipandang sebagai bagian dari (terpersepsi ke dalam) hukum lain dan oleh karenanya hukum Islam hanya mempunyai kekuatan berlaku jika hukum lain tersebut memang menghendaki, yang kemudian mencapai puncaknya pada masa, dimana hukum Islam dikeluarkan keberadaannya dari tata hukum yang ada2. dan Indonesia, tidaklah semata-mata didasarkan pada pertimbangan baik buruknya sistem hukum itu bila digunakan untuk mengatur kehidupan rakyat, akan tetapi lebih banyak memperlihatkan sisisisi politis dan pertimbangan-pertimbangan ekonomisnya.en_US
dc.titleHUKUM ISLAM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUMen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record