dc.identifier.citation | Ali, M. Daud. 1994. Hukum Islam: Peradilan Agama dan Masalahnya. dalam Tjun Surjaman (Ed.). Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek. Cet. Kedua. Bandung : Remaja Rosdakarya. Azizy, A. Qodry. 1982. Peradilan Islam Batasan Ulasan dan Sejarahnya di Indonesia, Diktat, Semarang : Fakultas Syariah lAIN Walisongo. Benda, Harry J. 1980. Bulan Sabit dan Matahari Terbit, Jakarta : Pustaka Jaya. Effendy. Bahtiar. 1998. Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta, Penerbit Paramadina dan Yayasan Ibn Sina. Hartono, Sunaryati. 1998. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung. Binacipta. ————— 1997. Peranan Ekonomi dalam Pembangunan Hukum Nasional. dalam Artidjo Alkotsar. Identitas Hukum Nasional. Yogyakarta : Fakultas Hukum - Ull, Yogyakarta. Hazairin, 1984. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadis, Jakarta Tinta Mas. ————— 1985. Tujuh Serangkai tentang Hukum. Jakarta Bina Aksara. Ichtianto, SA, 1994. Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia. dalam Tjun Surjaman (Ed.), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukannya. Cet. Kedua, Bandung : Remaja Rosdakarya. Lev, Daniel S. 1990. Peradilan Agama Islam di Indonesia, Diterjemahkan oleh H. Zaini Ahmad Noeh, Jakarta : Intermasa Pijper, G,F. 1987. Politik Islam Pemerintah Belanda, dalam H. Baudet dan I.J. Brugmans (ed), Politik Etis dan Revolusi Kemerdekaan, Jakarta Yayasan Obor Indonesia, Ramulyo, Idris. 1985. Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Ind - Hill, Co. Ricklefs, MC. 1982. Islamisasi di Jawa : Abad ke - 14 hingga ke- 18", dalam Tika Noorjaya dan Endang Basri Ananda, Islam di Asia Tenggara Perspektif Sejarah, Jakarta, LP3ES. Rofiq, Ahmad. 1995. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo. SUHUF, Vol. 20, No. 1, Mei 2008: 1 - 22 22 Salman, Otje. 1993. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung : Alumni. Sjadzali, Munawir. 1994. Landasan Pemikiran Politik Hukum Islam dalam Rangka Menentukan Peradilan Agarna di Indonesia. dalam Tjun Surjaman (Ed.). Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek. Cet. Kedua. Bandung : Remaja Rosdakarya. Soedarna, Dadang. 1986. Sejarah Peradilan Islam, Pekalongan : Fakultas Syari’ah lAIN Walisongo. Soepomo, 1988.Sistem Hukum di Indonesia : Sebelum perang Dunia II,. Cet. Ketigabelas. Jakarta Pradnya Paramita. —————-. 1982. Sejarah Politik Hukum Adat : Jilid I (Dan Zaman Kompeni Sehingga Tahun 1848). Cet. Kedua. Jakarta: Pradyna Paramita. 1982. ————-. 1982. Sejarah Politik Hukum Adat : Jilid I (Masa 1848- 1928). Cet. Kedua. Jakarta Pradnya Paramita. Sudiyat, Iman. 1985. Pengantar Hukum Adat Indonesia, Yogyakarta, Liberty. Suminto, R. Aqib. 1986. Politik Islam Hindia Belanda, Jakarta LP3ES. Syarifuddin, Amir. 1993. Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, Padang Angkasa Raya. Thalib, Sajuti. 1985. Receptio A Contrario Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam, Jakarta, Bina Aksara. Wignjosoebroto, Soetandyo. 1994. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum Indonesia. Jakarta, Rajawali Pers. | en_US |
dc.description.abstract | Hukum Islam di Indonesia telah lama hidup dalam kesadaran hukum
masyarakat Islam di Indonesia, seiring dengan pertumbuhan dan
perkembangan agama Islam. ini dapat ditelusuri pada masa-masa
awal Islam masuk Indonesia, akan tetapi perkembangannya mengalami
pasang surut. Tulisan ini akan menelusuri tentang bagaimanakah
sebenarnya kedudukan hukum Islam di dalam sejarah perjalanan
tata hukum Indonesia selama ini? Mengapa disebuah negara
yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, keberadaan hukum
Islam justru tidak mendapat tempat secara proporsional? Faktor-
faktor apa sajakah yang menjadi penyebabnya? Melalui perspektif
sejarah hukum, pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemudian
akan dicoba dijawab melalui tulisan ini.
Berdasarkan paparan di atas dapatlah diketahui, bahwa pemberlakuan
hukum Islam di Indonesia selama in acapkali tidaklah sematamata
didasarkan pada apa yang sesungguhnya terjadi di masyarakat
dan sebagai suatu bentuk pencerminan dan apa yang sebenarnva
dikehendaki oleh sebagian besar masyarakat, akan tetapi lebih
banyak memperlihatkan wujudnya sebagai suatu hasil konstruksi
sosial yang diciptakan oleh sebagian orang, dengan maksud untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu. Upaya-upaya “penyisihan’
terhadap eksistensi hukum Islam dalam tata hukum Hindia Belanda
RISALAH
SUHUF, Vol. 20, No. 1, Mei 2008: 1 - 22 2
Pendahuluan
Pengakuan dan pemberlakuan
hukum Islam dalam sejarah perjalanan
tata hukum Indonesia memperlihatkan
alur sejarahnya sendiri. Baik pada era
pemerintahan Hindia Belanda maupun
setelah Indonesia merdeka, ada masamasa
dimana muncul suatu pandangan
dan pengakuan --yang kemudian terwujud
dalam berbagai kebijakan-- terhadap
kedudukan hukum Islam sebagai
hukum yang berdiri di atas kekuatan
sendiri dan merupakan hukum yang
benar-benar hidup dalam masyarakat
Indonesia1. Akan tetapi ada juga masa
dimana justru hukum Islam hanya
dipandang sebagai bagian dari (terpersepsi
ke dalam) hukum lain dan oleh
karenanya hukum Islam hanya mempunyai
kekuatan berlaku jika hukum lain
tersebut memang menghendaki, yang
kemudian mencapai puncaknya pada
masa, dimana hukum Islam dikeluarkan
keberadaannya dari tata hukum yang ada2.
dan Indonesia, tidaklah semata-mata didasarkan pada pertimbangan
baik buruknya sistem hukum itu bila digunakan untuk mengatur
kehidupan rakyat, akan tetapi lebih banyak memperlihatkan sisisisi
politis dan pertimbangan-pertimbangan ekonomisnya. | en_US |