AMANDEMEDN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Abstract
Penyelenggaraan pemerintahan yang didadasarkan pada asas
legalitas, yang berarti didasarkan undang-undang, dalam prakteknya
tidak memadai. Hal ini, karena peraturan perundang-undangan
formal atau hukum tertulis selalu membawa cacat bawaan yang
berupa tidak fleksibel dan tidak dapat menampung semua persoalan
serta ketinggalan zaman, sementara perkembangan masyarakat
bergerak dengan cepat. Melihat pada dua rezim yang mendasarkan
UUD 1945 dan sama-sama melahirkan kekuasaan otoriter walaupun
dengan cara yang berbeda, maka gerakan reformasi 1998 yang telah
meruntuhkan kekuasaan Orde Baru menuntut dilakukannya
Amandemen atau Perubahan UUD 1945. Hal ini dilakukan untuk
menyempurnakan berbagai konsep dalam bernegara, misal konsep
kedaulatan rakyat, konsep sistem pemerintahan, konsep otonomi
daerah, HAM dan lain-lain
Berpijak pada uraian di atas, maka penulis merasa perlu untuk
menganalisa terhadap kebijakan pemerintah melakukan amandemen
UUD 1945. dan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini:
Pertama, keabsahan tindakan Pemerintah melakukan amandemen
terhadap UUD 1945, bila dilihat dari sudut Hukum Islam. Kedua,
bagaimanakah tinjauan hukum Hukum Islam terhadap muatan
materi hasil amandemen UUD 1945.
Dengan mengunakan analisa deskriptif-analitik dari berbagai sumber
bacaan, kemudian didapat kesimpulan; pertama, Kebijakan
pemerintah Indonesia melakukan amandemen terhadap UUD 1945
(lewat Sidang MPR dari Tahun 1999 s/d 2002) dipandang sah biladilihat dari sudut hukum Islam. Karena kebijakan pemerintah
melakukan amandemen UUD 1945 didasarkan pada dasar hukum
yang dikenal dalam hukum Islam dengan “Maslahah Mursalah”.
Maslahah yang dijadikan pertimbangan pemerintah melakukan
amandemen termasuk kedalam maslahah yang tidak bertentangan
dengan maqasid syari’ah. Kedua, Muatan materi amandemen UUD
1945 baik yang menyangkut perubahan kekuasaan eksekutif,
legislative, yudikatif maupun haak asasi maanusia secara teoritis
normatif sejalan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi dalam hukum
Islam yaitu yang mengadopsi prinsip persamaan, persamaan dan
kebebasan manusia yang bertumpu pada ajaran tauhid.