Show simple item record

dc.contributor.authorHarun
dc.date.accessioned2012-04-23T07:02:41Z
dc.date.available2012-04-23T07:02:41Z
dc.date.issued2008-05
dc.identifier.citationAbdurahman, Asmuni, 1974, Qaidah-Qaidah Fiqhiyyah, Jakarta; Bulan Bintang Ash-Shiddiqie, Jimly, 2004, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta; FH-UI Chaidir, Ellydar, 2007, Hukum dan Teori Konstitusi, Yogyakarta; Total Media. HR, Ridwan, 2003, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta; UII Press. Huda, Ni’matul, 1999, Hukum Tata Negara Kajian Teoritis dan Yuridis Konstitusi Indoensia, Yogyakarta; Gama Media. _____________, 2006, Hukum Tata Negara, Jakarta; Raja Grafindo Persada. _____________, 2003, Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Yogyakarta; FH UII Press. _____________ dan Sri Hastuti Puspitasari, 2007, Kontribusi Pemikiran Untuk 50 Tahun Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Yogyakarta; FH UII Press. Yusuf, Slamet Efendi dan Umar Basalim, 2000, Reformasi Konstitusi Indonesia Perubahan pertama UUD 1945, Jakarta; Pustakan Indonesia Satu. Khan, Qamaruddin, 1987, Teori Politik Islam, Bandung; Pustaka. MPR RI, 2003, Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia, Jakarta; Sekretariat Jenderal MPR RI Muhammad Iqbal, 2001, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta. SUHUF, Vol. 20, No. 1, Mei 2008: 23 - 40 40 Mulia, Musdah, 2001, Negara Islam Pemikiran Politik Husain Haekal, Jakarta; Paramadina. al-Syathibi Abu Ishak, 1973, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Beirut; Dar al- Ma’rifahen_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/914
dc.description.abstractPenyelenggaraan pemerintahan yang didadasarkan pada asas legalitas, yang berarti didasarkan undang-undang, dalam prakteknya tidak memadai. Hal ini, karena peraturan perundang-undangan formal atau hukum tertulis selalu membawa cacat bawaan yang berupa tidak fleksibel dan tidak dapat menampung semua persoalan serta ketinggalan zaman, sementara perkembangan masyarakat bergerak dengan cepat. Melihat pada dua rezim yang mendasarkan UUD 1945 dan sama-sama melahirkan kekuasaan otoriter walaupun dengan cara yang berbeda, maka gerakan reformasi 1998 yang telah meruntuhkan kekuasaan Orde Baru menuntut dilakukannya Amandemen atau Perubahan UUD 1945. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan berbagai konsep dalam bernegara, misal konsep kedaulatan rakyat, konsep sistem pemerintahan, konsep otonomi daerah, HAM dan lain-lain Berpijak pada uraian di atas, maka penulis merasa perlu untuk menganalisa terhadap kebijakan pemerintah melakukan amandemen UUD 1945. dan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini: Pertama, keabsahan tindakan Pemerintah melakukan amandemen terhadap UUD 1945, bila dilihat dari sudut Hukum Islam. Kedua, bagaimanakah tinjauan hukum Hukum Islam terhadap muatan materi hasil amandemen UUD 1945. Dengan mengunakan analisa deskriptif-analitik dari berbagai sumber bacaan, kemudian didapat kesimpulan; pertama, Kebijakan pemerintah Indonesia melakukan amandemen terhadap UUD 1945 (lewat Sidang MPR dari Tahun 1999 s/d 2002) dipandang sah biladilihat dari sudut hukum Islam. Karena kebijakan pemerintah melakukan amandemen UUD 1945 didasarkan pada dasar hukum yang dikenal dalam hukum Islam dengan “Maslahah Mursalah”. Maslahah yang dijadikan pertimbangan pemerintah melakukan amandemen termasuk kedalam maslahah yang tidak bertentangan dengan maqasid syari’ah. Kedua, Muatan materi amandemen UUD 1945 baik yang menyangkut perubahan kekuasaan eksekutif, legislative, yudikatif maupun haak asasi maanusia secara teoritis normatif sejalan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi dalam hukum Islam yaitu yang mengadopsi prinsip persamaan, persamaan dan kebebasan manusia yang bertumpu pada ajaran tauhid.en_US
dc.subjectAmandemenen_US
dc.subjecthukum Islamen_US
dc.titleAMANDEMEDN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record