KECAKAPAN HUKUM DALAM AKAD (TRANSAKSI) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Di bulan Nopember menjelang di penghujung akhir tahun 2008,
masyarakat Indonesia gencar dan heboh lagi menanggapi prilaku
poligami seorang usahawan yang bernama Syech Puji dengan menikahi
seorang gadis yang berumur belia yaitu 12 tahun (Ulfa). Para pakar
ikut kebakaran jengkot atas prilaku syech Puji tersebut, sampai
Menteri Pemberdayaan Wanita Mutia Hatta dan kak Seto pakar
pesikologi anak ikut berkomentar yang nadanya tidak setuju dengan
prilaku Syech Puji, dengan alasan terjadi pelanggran HAM anak
dibawah umur yang dipandang belum matang secara psikhologis.
Berpijak dari hal tersebut, penulis perlu untuk mengkaji persoalan Syech
Puji dari sudut Yuridis dengan menggunakan pendekatan fiqh dan ushul
fiqh. Permasalahan yang mucul dan yang perlu dijawab adalah (1) Kapan
seseorang dapat dipandang cakap untuk bertindak hukum. (2)
Bagaimana ukuran kedewasaan seseorang sehingga dapat dipandang
cakap bertindak hukum baik dalam bidang Ibadah maupun Muamalat.
Berdasarkan uraian tentang akad, ahliyah, kedewasaan dalam hal
ibadah maupun muamalat, maka sebagai akhir tulisan ini, dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut: Pertama, seseorang dapat
dipandang cakap melakukan tindakan hukum, apabila orang tersebut
telah mencapai akil baligh dan rusyd atau disebut dengan dewasa.
Kedua, ukuran kedewasaan seseorang dapat dipandang cakap
melakukan tindakan hukum dalam hal lapangan ibadah, cukupditandai dengan tanda-tanda biologis, yaitu ihtilam bagi laki-laki dan
haid bagi perempuan. Ketiga, ukuran kedewasaan seseorang dapat
dipandang cakap melakukan tindakan hukum dalam hal lapangan
muamalat, apabila orang tersebut disamping telah baligh yang ditandai
dengan ihtilam bagi laki-laki dan haid bagi perempuan, juga telah
Rusyd (kematangan mengendalikan harta), yang menurut Hanafi
orang yang mempunyai dua syarat tersebut, apabila orang genap
berusia 18 tahun dan akan memasuki usia 19 tahun. Keempat, terkait
dengan kasus Syech Puji,dengan mengacu kesimpulan kedua, maka
dapat dikatakan bahwa akad nikahnya dengan gadis yang berusia 12
tahun, dipandang sah menurut hukum Islam, karena anak usia 12 tahun
pada lazimnya sudah haid. Kelima, dengan mengacu pada kesimpulan
ketiga, maka anak gadis berusia 12 tahun (usia tamyiz tetapi belum
rusyd) untuk mengurusi perusahaan milik Syech Puji, tindakan
hukumnya dapat dipandang sah, tetapi masih maukuf (terhenti),
artinya akibat hukumnya belum dapat dilaksanakan, kecuali ada
ratifikasi (ijazah/persetujuan) dari wali atau bimbingan dari orang
yang bertanggung jawab.