• Login
    View Item 
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 20 No. 02, November 2008
    • View Item
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 20 No. 02, November 2008
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KECAKAPAN HUKUM DALAM AKAD (TRANSAKSI) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

    Thumbnail
    View/Open
    1. HARUN.pdf (180.8Kb)
    Date
    2008-11
    Author
    Harun
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Di bulan Nopember menjelang di penghujung akhir tahun 2008, masyarakat Indonesia gencar dan heboh lagi menanggapi prilaku poligami seorang usahawan yang bernama Syech Puji dengan menikahi seorang gadis yang berumur belia yaitu 12 tahun (Ulfa). Para pakar ikut kebakaran jengkot atas prilaku syech Puji tersebut, sampai Menteri Pemberdayaan Wanita Mutia Hatta dan kak Seto pakar pesikologi anak ikut berkomentar yang nadanya tidak setuju dengan prilaku Syech Puji, dengan alasan terjadi pelanggran HAM anak dibawah umur yang dipandang belum matang secara psikhologis. Berpijak dari hal tersebut, penulis perlu untuk mengkaji persoalan Syech Puji dari sudut Yuridis dengan menggunakan pendekatan fiqh dan ushul fiqh. Permasalahan yang mucul dan yang perlu dijawab adalah (1) Kapan seseorang dapat dipandang cakap untuk bertindak hukum. (2) Bagaimana ukuran kedewasaan seseorang sehingga dapat dipandang cakap bertindak hukum baik dalam bidang Ibadah maupun Muamalat. Berdasarkan uraian tentang akad, ahliyah, kedewasaan dalam hal ibadah maupun muamalat, maka sebagai akhir tulisan ini, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pertama, seseorang dapat dipandang cakap melakukan tindakan hukum, apabila orang tersebut telah mencapai akil baligh dan rusyd atau disebut dengan dewasa. Kedua, ukuran kedewasaan seseorang dapat dipandang cakap melakukan tindakan hukum dalam hal lapangan ibadah, cukupditandai dengan tanda-tanda biologis, yaitu ihtilam bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Ketiga, ukuran kedewasaan seseorang dapat dipandang cakap melakukan tindakan hukum dalam hal lapangan muamalat, apabila orang tersebut disamping telah baligh yang ditandai dengan ihtilam bagi laki-laki dan haid bagi perempuan, juga telah Rusyd (kematangan mengendalikan harta), yang menurut Hanafi orang yang mempunyai dua syarat tersebut, apabila orang genap berusia 18 tahun dan akan memasuki usia 19 tahun. Keempat, terkait dengan kasus Syech Puji,dengan mengacu kesimpulan kedua, maka dapat dikatakan bahwa akad nikahnya dengan gadis yang berusia 12 tahun, dipandang sah menurut hukum Islam, karena anak usia 12 tahun pada lazimnya sudah haid. Kelima, dengan mengacu pada kesimpulan ketiga, maka anak gadis berusia 12 tahun (usia tamyiz tetapi belum rusyd) untuk mengurusi perusahaan milik Syech Puji, tindakan hukumnya dapat dipandang sah, tetapi masih maukuf (terhenti), artinya akibat hukumnya belum dapat dilaksanakan, kecuali ada ratifikasi (ijazah/persetujuan) dari wali atau bimbingan dari orang yang bertanggung jawab.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/924
    Collections
    • Volume 20 No. 02, November 2008

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV