Show simple item record

dc.contributor.authorHarun
dc.date.accessioned2012-04-23T08:36:27Z
dc.date.available2012-04-23T08:36:27Z
dc.date.issued2008-11
dc.identifier.citationAbd. Rahman, Asjmuni, 1976, Qa’idah-Qa’idah Fiqih, Jakarta; Bulan Bintang al-Muslih, Abdullah dan Shalah ash-Shawi, 2004, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta ; Darul Haq, Abu Dawud, 1996, Sunan Abi Dawud, Beirut ; Dar al-Fikri, Juz II Anwar, Syamsul, 2007, Hukum Perjanjian Syari’ah Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat, Jakarta ; Raja Grafindo Persada Basyir , Ahmad Azhar, 1988, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyalarta; Perpustakaan Fak. Hukum UII. al-Baehaqi, as-Sunan al-Kubro, Beirut ; dar al-Kutub al-”ilmiyah, juz IV Djuwaini, Dimyauddin, 2008, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta ; Pustaka Pelajar Effendi, Satria, 2005, Ushul Fiqh, Jakarta; Prenada Media al-Muslih, Abdullah dan Shalah ash-Shawi, 2004, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta ; Darul Haq 123 Kecakapan Hukum dalam Akad (Transaksi) ... (Harun) Mas’adi, Ghufran A., 2002, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta ;, PT RajaGrafindo Persada, Haroen, Nasrun, 1996, Ushul Fiqh I, Jakarta; Logos Harahap, M. Yahya, 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung ; Alumni. Ash-Shiddieqy, Hasbi, 1974, Pengantar Fiqih Muamalah, Jakarta ; Bulan Bintang, As-Syarakhshi, al-Mabsuth, Beirut : dar al-Ma’rifah, juz XXIV Tabloid Harian Republika, Dialog Jum’at, 8 Desember 2006 _____________________, Dialog Jum’at, tgl.28 Nopember 2008 az- Zuhaili, Wahbah, 1997, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus ; Dar al- Fikr, Juz. IVen_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/924
dc.description.abstractDi bulan Nopember menjelang di penghujung akhir tahun 2008, masyarakat Indonesia gencar dan heboh lagi menanggapi prilaku poligami seorang usahawan yang bernama Syech Puji dengan menikahi seorang gadis yang berumur belia yaitu 12 tahun (Ulfa). Para pakar ikut kebakaran jengkot atas prilaku syech Puji tersebut, sampai Menteri Pemberdayaan Wanita Mutia Hatta dan kak Seto pakar pesikologi anak ikut berkomentar yang nadanya tidak setuju dengan prilaku Syech Puji, dengan alasan terjadi pelanggran HAM anak dibawah umur yang dipandang belum matang secara psikhologis. Berpijak dari hal tersebut, penulis perlu untuk mengkaji persoalan Syech Puji dari sudut Yuridis dengan menggunakan pendekatan fiqh dan ushul fiqh. Permasalahan yang mucul dan yang perlu dijawab adalah (1) Kapan seseorang dapat dipandang cakap untuk bertindak hukum. (2) Bagaimana ukuran kedewasaan seseorang sehingga dapat dipandang cakap bertindak hukum baik dalam bidang Ibadah maupun Muamalat. Berdasarkan uraian tentang akad, ahliyah, kedewasaan dalam hal ibadah maupun muamalat, maka sebagai akhir tulisan ini, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pertama, seseorang dapat dipandang cakap melakukan tindakan hukum, apabila orang tersebut telah mencapai akil baligh dan rusyd atau disebut dengan dewasa. Kedua, ukuran kedewasaan seseorang dapat dipandang cakap melakukan tindakan hukum dalam hal lapangan ibadah, cukupditandai dengan tanda-tanda biologis, yaitu ihtilam bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Ketiga, ukuran kedewasaan seseorang dapat dipandang cakap melakukan tindakan hukum dalam hal lapangan muamalat, apabila orang tersebut disamping telah baligh yang ditandai dengan ihtilam bagi laki-laki dan haid bagi perempuan, juga telah Rusyd (kematangan mengendalikan harta), yang menurut Hanafi orang yang mempunyai dua syarat tersebut, apabila orang genap berusia 18 tahun dan akan memasuki usia 19 tahun. Keempat, terkait dengan kasus Syech Puji,dengan mengacu kesimpulan kedua, maka dapat dikatakan bahwa akad nikahnya dengan gadis yang berusia 12 tahun, dipandang sah menurut hukum Islam, karena anak usia 12 tahun pada lazimnya sudah haid. Kelima, dengan mengacu pada kesimpulan ketiga, maka anak gadis berusia 12 tahun (usia tamyiz tetapi belum rusyd) untuk mengurusi perusahaan milik Syech Puji, tindakan hukumnya dapat dipandang sah, tetapi masih maukuf (terhenti), artinya akibat hukumnya belum dapat dilaksanakan, kecuali ada ratifikasi (ijazah/persetujuan) dari wali atau bimbingan dari orang yang bertanggung jawab.en_US
dc.subjectkecakapan hukumen_US
dc.subjectakad nikahen_US
dc.subjecthukum Islamen_US
dc.titleKECAKAPAN HUKUM DALAM AKAD (TRANSAKSI) PERSPEKTIF HUKUM ISLAMen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record